Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengomentari tindakan Polda Metro Jaya mengejar debt collector yang melakukan aksi premanisme di Jakarta.
Habiburokhman mendukung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam menghabisi aksi-aksi premanisme debt collector.
Dalam sebuah video yang dijadikan bukti laporan Clara Shinta, ada debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas dan merampas kendaraan seleb TikTok tersebut.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh Pak Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Direskrimum Hengky Haryadi beserta jajaran yang menindak tegas debt collector yang membentak polisi,” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Habiburokhman meminta agar para dept collector itu harus dibuat jera dengan menjeratnya dengan pasal yang sesuai.
Hal ini dimaksudkan supaya tindakan kekerasan seperti premanisme tidak terulang di kemudian hari.
“”Kami meminta penyidik Polda Metro agar mempertimbangkan untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP yang mengatur tindakan melawan petugas secara bersama-sama,” jelasnya.
Lebih lanjut Habiburokhman menilai tindakan Polda Metro menangkap debt collector tersebut menjadi bukti perlindungan kepada masyarakat.
Dia meminta premanisme ditindak tegas dan tidak membuat masyarakat ketakutan.
“Jika preman tersebut melakukan perlawanan saat ditangkap, baiknya diberi pelajaran dengan tindakan tegas dan terukur. Jangan sampai preman merajalela dan bertindak seenaknya,” tuturnya.
Di sisi lain, Kapolda Fadil Imran juga meminta seluruh Kapolres mengaktifkan call center agar tindakan cepat bisa dilakukan jika ada masyarakat yang melaporkan kejadian serupa.
“Dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi. Taruh di masing-masing Instagram call center-nya,” jelas Fadil Imran. (ade)