Jakarta (pilar.id) – Mobil seorang seleb TikTok dan selebgram, Clara Shinta dirampas oleh secara paksa oleh debt collector.
Aksi perampasan yang viral di media sosial tersebut kemudian dilaporkan Clara Shinta ke Polda Metro Jaya.
Menurut Clara, aksi perampasan terhadap mobilnya itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan,
“Alhamdulillah, udah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani,” ujar Clara di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Dalam laporan Clara Shinta tersebut, dia juga membawa bukti kuat yakni video yang memperlihatkan debt collector sedang menarik mobil miliknya karena dikatakan sedang menunggak akibat BPKB yang digadaikan.
Dalam video juga memperlihatkan seorang anggota polisi yang sudah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan di Polsek terdekat namun ditolak oleh debt collector.
Clara Shinta menyebutkan dirinya meminta untuk pihak debt collector menunggu pihak keluarga Clara selama satu jam untuk memastikan surat dari debt collector tersebut.
Namun permintaan dari Clara Shinta tidak dihiraukan hingga mobil miliknya tetap diambil oleh debt collector.
Akibatnya, Clara melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan sangkaan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. (ade)