Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya berhasil menemukan titik terang kasus pembunuhan berencana terkait mayat yang ditemukan di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur.
Diketahui, korban berinisial DDY (38) dan bekerja sebagai karyawan MRT, tewas akibat modus penipuan cash on delivery (COD) yang melibatkan mobil Toyota Fortuner.
Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus cash on delivery (COD) dengan mengirimkan bukti notifikasi transfer e-banking palsu, seolah-olah sudah membayar pembelian mobil seharga Rp 465 juta.
“Kejadian bermula ketika korban DDY memasang iklan jual mobil Toyota Fortuner di Facebook, dan pelaku R menyatakan minat membeli dengan harga Rp 468 juta,” ungkap Kombes Hengki Haryadi.
“Korban meminta uang muka sebesar Rp3 juta, yang disetujui oleh pelaku. Korban kemudian diminta datang ke Apartemen Kalibata pada pukul 20.00 pada hari yang sama,” tambahnya.
Di apartemen tersebut, pelaku IS dan GIP (DPO) sudah menunggu. Ketiganya merencanakan untuk membius korban dengan menyuntikkan obat tidur ke dalam air mineral.
Setelah upaya gagal, pelaku membuat notifikasi palsu transfer bank BCA terkait sisa pembayaran mobil yang telah diedit pelaku untuk menipu korban.
“Namun, korban juga menggunakan layanan m-banking, dan setelah dicek rekeningnya, uang belum masuk,” ujar Hengki Haryadi.
Korban curiga dan ingin menghentikan transaksi, namun dia ditahan dan diminta menunggu transfer uang masuk.
“Pelaku alibi bahwa dia akan mengantar korban pulang sambil menunggu transfer uang. Sebelum berangkat, pelaku sudah membawa pisau dari dalam apartemen untuk mencoba melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Hengki.
Pembunuhan terjadi di Gerbang Tol Tebet Jakarta Selatan dengan cara yang sangat sadis. Korban ditempatkan di kursi penumpang paling depan sebelah kiri, dan pelaku R yang mengendarai mobil.
“Pada saat itu, seat belt korban dikencangkan, tangannya dipegang, lalu dieksekusi,” jelasnya.
Hengki juga mengungkap bahwa pelaku menusuk tubuh korban tujuh kali di berbagai titik dan menggorok lehernya.
“Setelah tewas, pelaku membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, dan mobil korban dititipkan untuk dijual di Cikarang,” tutur Hengki.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga tersangka berhasil ditangkap, dan satu orang masih dalam proses pengejaran,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (ang/ted)