Jakarta (pilar.id) – Anggota Direktorat Pam Obvit (Ditpamovbit) Polda Metro Jaya, TF, menjadi korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh AI (37), seorang pegawai Dishub DKI Jakarta. AI merencanakan aksi keji ini bersama dua rekannya, N (40) dan S (37).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sudah lama saling mengenal ketika keduanya berdinas di Kepulauan Seribu.
Motif percobaan pembunuhan ini muncul ketika istri korban memberi tahu alamat rumah dan tempat kerja AI kepada seseorang yang sedang mencarinya. Hal ini membuat AI, yang sedang bersembunyi karena menerima uang dari calon pekerja dengan janji memuluskan penerimaan pegawai di Dishub DKI Jakarta, merasa sakit hati.
“AI ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberi tahu oleh istri korban,” jelas Kompol Rio Mikael Tobing.
Rasa sakit hati AI kemudian menjadi motif untuk membunuh TF. AI merencanakan aksi ini bersama kedua rekannya, N dan S. Mereka mengajak TF bertemu dan pergi menggunakan mobil dengan dalih hendak menemui rekan bisnis pada Rabu (18/10/2023).
“Saat tiba di Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, AI memberikan isyarat berupa ketukan sebagai tanda agar N dan S mengeksekusi korban,” ungkap Kompol Rio Mikael Tobing.
Pada saat itu, TF sengaja diminta duduk di kursi penumpang depan, sementara N dan S di bangku belakang. Tersangka AI merencanakan agar AI menelepon korban dan mengajaknya satu kendaraan dengan dalih menemui rekan bisnis.
“Tersangka S memegang dan menarik kedua tangan korban dari arah belakang. Lalu, tersangka N mengikat dan menjerat leher korban dengan tali ties,” jelas Kompol Rio Mikael Tobing.
TF melakukan perlawanan, tetapi gagal karena ditindih oleh S. N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam. Meskipun korban memberontak, N mengikat kaki dan menutup mulut korban menggunakan lakban. Kepala korban juga ditutup menggunakan jaket.
“Para tersangka meminta uang senilai Rp500 juta dan disepakati oleh TF karena sadar dirinya dalam kondisi tertekan dan bahaya,” kata Kompol Rio Mikael Tobing.
Meskipun para tersangka melepaskan korban setelah mendengar janjinya, ketiganya ditangkap. AI dan N diamankan di kediaman masing-masing, sedangkan S di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (ang/ted)