Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal yang terjadi di sebuah perumahan di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023) menjelaskan, dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Saat ini, semuanya sudah ditahan, yaitu IS yang melakukan aborsi, A yang membantu aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin,” jelas Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan terkait kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/11/2023).
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tujuh kerangka janin. Saat ini, kami masih melakukan proses pendalaman,” tambahnya.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan 41 alat bukti, termasuk alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan bekas noda darah.
“Keempat tersangka sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Kamis (2/11/2023),” ucap Trunoyudo.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 428 ayat 1 jo pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 439 dan 441 ayat 2 jo pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 299 KHUP dan pasal 348 KUHP dan pasal 349 KUHP jo pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/11).
Penggeledahan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan tim rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Terlihat seorang perempuan dengan tangan terborgol kabel plastik yang menjadi tahanan, yang dibawa untuk menunjukkan lokasi dalam rumah yang akan dibongkar oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor, dan RS Polri Kramat Jati. (hen/hdl)