Jakarta (pilar.id) – Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), sebagaimana diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.
Penetapan tersangka FB didasarkan pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka mencakup dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri memberikan keterangan selama tiga jam pada klarifikasi tersebut.
“Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z,” ujar Firli Bahuri.
Meskipun demikian, Firli Bahuri tidak memberikan detail materi klarifikasi, menyatakan bahwa Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan secara utuh.
Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus ini, termasuk klarifikasi terhadap 86 saksi dan delapan ahli. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa ahli yang diperiksa melibatkan berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum acara, mikroekspresi, multimedia, dan digital forensik. (hdl)