Depok (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswi berinisial KRA (20) di Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku berinisial AA berhasil diamankan di Pekalongan, Jawa Tengah.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, pada Jumat (19/1/2024). Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah.
“Pelaku sudah ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah. Detail lebih lanjut akan dijelaskan pada rilis selanjutnya,” ucap AKBP Rovan.
Sebelumnya, kasus pembunuhan mahasiswi KRA ditemukan di sebuah kontrakan di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 17.20 WIB. Temuan tersebut dilaporkan oleh pemilik kontrakan setelah menemukan jasad wanita tersebut.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, menjelaskan bahwa pelaku AA adalah penghuni komplek kontrakan yang sama dengan korban. Kasus ini mencuat setelah pelaku mengakui perbuatannya melalui pesan WhatsApp kepada ibunya, FT (42).
“Pelaku meminta maaf dan mengatakan ada seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia akibat dibunuh olehnya,” kata Kompol Margiyono.
Korban, KRA, adalah seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang belajar di perguruan tinggi swasta di Depok. Pelaku, AA, merupakan kekasih korban yang telah menjalin hubungan beberapa waktu. Namun, hubungan tersebut tidak diketahui oleh orang tua pelaku yang tinggal bersama di kontrakan tersebut.
“Pacar korban, umurnya di bawah korban,” ujar Iptu Made Budi, Kaur Humas Polres Metro Depok.
Pelaku mengakui perbuatannya kepada ibunya melalui pesan WA, yang menyebabkan sang ibu segera melaporkan ke Polsek Sukmajaya. Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap Argiyan Arbirama di Pekalongan, Jawa Tengah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (ang/hdl)