Jakarta (pilar.id) – Dalam kasus perampasan milik Selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial, polisi menetapkan 7 tersangka.
Sebanyak 3 tersangka sudah dilakukan penangkapan, sementara 4 lainnya masih dikejar polisi.
“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Adapun 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.
“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” katanya.
Salah satu tersangka yang kabur ke kampung halamannya, Pulau Saparua, Maluku juga tak lepas daru tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya.
Hengki menuturkan, penangkapan tersebut merupakan respon atas perintah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberantas bibit premanisme dan tidak boleh ada kelompok yang bisa bergerak di atas hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dibuat marah dengan tindakan premanisme debt collector yang merampas dan membentak anggotanya yang bertugas.
Fadil juga meminta mendalami perusahaan apa yang memerintahkan debt collector tersebut agar tak terjadi lagi aksi-aksi premanisme tersebut. (ade)