Jakarta (pilar.id) – Dua tahun berturut-turut Indonesia telah berhasil mempertahankan kualitas pelayanan dan keselamatan sektor pelayaran. Hal ini membuat Indonesia berhasil kembali masuk ke daftar putih/white list sektor pelayaran selama dua tahun berturut-turut.
Hal ini menjadi pencapaian tersendiri bagi Indonesia di bidang pelayaran. Sebab, sejak menjadi anggota dari Tokyo MoU tahun 1993 sampai 2019, indonesia selalu berada di daftar grey list.
Baru pada tahun 2020 dan 2021 lah Indonesia berhasil masuk daftar white list. Keberhasilan Indonesia ini didasarkan pada Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2021 yang menunjukkan Port State Control (PSC) Indonesia.
Hal ini juga meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Sekaligus menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras yang terbangun melalui sinergi antara Ditjen Perhubungan Laut dan seluruh instansi terkait,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt Mugen S Sartoto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
Tokyo MoU adalah organisasi PSC yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik dengan tujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional.
Setiap kapal harus menerapkan aturan standar International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.
Dalam mempertahankan status Daftar Putih, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/11/DJPL-18 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia yang akan Berlayar Keluar Negeri.
Surat Edaran ini menginstruksikan agar kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing, yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Lebih lanjut Mugen menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut memiliki kewajiban untuk menjamin kapal-kapal berbendera Indonesia sudah sesuai dengan standar internasional. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting dalam mengurangi penahanan kapal berbendera Indonesia di luar negeri.
“Status Daftar Putih ini tentu berpengaruh positif pada biaya logistik kita. Kegiatan ekspor-impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal-kapal asing sehingga diharapkan kapal-kapal Indonesia akan semakin dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke mancanegara,” ujarnya.
Dalam laporan Tokyo MoU tersebut diketahui selama tiga tahun terakhir dari 583 inspeksi terhadap kapal berbendera Indonesia, hanya 22 kapal yang berujung pada detensi dan jumlahnya berangsur menurun yaitu 11 kapal pada tahun 2019, 6 kapal pada tahun 2020, dan hanya 5 kapal pada tahun 2021.
Selain posisi Indonesia yang kembali masuk daftar negara Daftar Putih, juga menunjukkan kenaikan level dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) dari medium menjadi level prestasi tinggi. (fat)