Jakarta (pilar.id) – Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai tahun depan, atau tepatnya pada November 2023. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepertinya harus sudah mulai melakukan pengawasan ihwal potensi terjadinya pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik dan anggotanya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye hanya dilakukan selama 75 hari. Terhitung mulai dari November 2023.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menilai, Bawaslu memiliki tugas mengawasi dan mencegah pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu (parpol).
“Berdasarkan peraturan yang jelas, Bawaslu bisa menindak secara tegas pelanggaran, khususnya penalty administratif. Sedangkan pidana bisa diteruskan ke institusi penegak hukum,” kata Siti kepada Pilar.id, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, Bawaslu secara proaktif harus melakukan tindakan pencegahan pelanggaran pemilu. Apalagi selama ini pelanggaran yang sama senantiasa terjadi di setiap pemilu. Oleh karena itu, tindakan antisipatif perlu dilakukan secara dini oleh Bawaslu agar bisa mencegah pelanggaran.
Ia lalu menyoroti potensi terjadinya konflik kepentingan yang dilakukan para pejabat negara. Pejabat negara yang juga bagian dari parpol bisa melakukan pelanggaran pemilu.
Namun, hal itu tidak melulu hanya kesalahan parpol saja, tapi sejak awal Presiden Joko Widodo tidak konsisten menerapkan keputusan tentang rangkap jabatan.
Menurutnya, ketua umum parpol tidak boleh merangkap jadi pejabat publik. Akibatnya, praktik conflict of interest tak terhindarkan. Logikanya, ketua umum parpol adalah manager partai.
“Dialah (ketua umum parpol) yang bertanggungjawab terhadap maju mundurnya partai. Maka tak terhindarkan ketum partai berpikir ganda, untuk kabinet dan untuk partai,” tegas Siti.
Beberapa hari yang lalu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Bawaslu.
Zulkifli Hasan dianggap melakukan penyelewengan jabatan. Dia terang-terangan mengajak warga di Lampung untuk memilih anaknya, Futri Zulya Savitri, yang maju sebagai calon anggota (caleg) DPR RI daerah pemilihan Lampung I. Meskipun laporan tersebut telah dinyatakan oleh Bawaslu tidak memenuhi persyaratan materil. (her/hdl)