Tangerang (pilar.id) – Oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta uang tunjangan hari raya (THR) akan ditindak tegas.
Biasanya memasuki pertengahan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri akan marak ormas yang berkirim surat ke perusahaan-perusahaan di sekitarnya.
Tidak jarang, permintaan THR ini sudah dianggap sebagai sebuah kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan sejumlah uang.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih mengatakan Kapolres telah mengatensikan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku, baik perorangan atau kelompok yang meminta THR secara paksa.
“Kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat,” ungkap Ipda Galih, Jumat (24/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Tindakan meminta sumbangan atau THR secara paksa termasuk dalam tindak pemerasan dan merupakan aksi premanisme.
“Memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme. Jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Galih juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan segera melapor ke polisi.
Dia memastikan akan menindak tegas pelaku pemerasan yang mengatasnamakan meminta uang THR ini.
“Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ade)