Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Kemenag Buka Seleksi Enam Jabatan Eselon II Tahun 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
  • MST Golf Buka Super Store Pertama di Surabaya, Perkuat Ekspansi Erajaya Active Lifestyle di Jatim
  • CIMB Niaga Edukasi 250 Siswa Lewat Tour de Bank, Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026
  • Yankes Bergerak Sasar 1.371 Warga Kepulauan Sapudi, Pemkab Sumenep Perluas Akses Kesehatan
  • Khofifah Terima Delegasi Saint Petersburg Rusia, Bahas Industri Kapal Cepat hingga Cancer Center
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Oknum Bhayangkari Bandar Arisan Online Fiktif Diganjar 1 Tahun 9 Bulan

Oknum Bhayangkari Bandar Arisan Online Fiktif Diganjar 1 Tahun 9 Bulan

Hukum Hendro D. Laksono2 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Persidangan dengan agenda putusan untuk terdakwa RA dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Banjarmasin (pilar.id) – Bandar arisan online fiktif oknum Bhayangkari berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8/2022).

“Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih,” kata Heru. Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, lanjutnya, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu,” ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.

Senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

Meskipun vonis tersebut nantinya inkrah, namun masih ada sejumlah perkara lain yang bakal menghadang RA untuk disidangkan.

Pasalnya, kerugian sekitar Rp650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lainnya yang juga bandarnya istri polisi itu.

Hasil penyidikan polisi, terdakwa RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar. (hdl/ant)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

arisan online fiktif Bhayangkari Pengadilan Negeri Banjarmasin
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Marulina Dewi

Pemprov DKI Pastikan CCTV Bundaran HI Berfungsi Normal, Gangguan Terjadi di Platform Pihak Ketiga

13 Juni 2026
Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

13 Juni 2026
Garuda di Dadaku (2026)

Film Animasi Garuda di Dadaku Tayang Saat Piala Dunia 2026, Bukti Kekuatan Karya Anak Bangsa Mendunia

13 Juni 2026
Ilustrasi uang rupiah (foto: Mufid Majnun, unsplash)

IHSG Tembus 6.000 dan Rupiah Menguat, Saham BUMN Jadi Motor Penggerak Kepercayaan Investor

12 Juni 2026
Danantara Indonesia

Obligasi Global Perdana Danantara USD1,5 Miliar Diserbu Investor Dunia, Pesanan Tembus USD4,6 Miliar

12 Juni 2026
Berita Lainnya
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin

Kemenag Buka Seleksi Enam Jabatan Eselon II Tahun 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

14 Juni 2026
MST Golf resmi membuka Super Store pertama di Surabaya. Gerai ke-9 di Indonesia ini menghadirkan layanan golf premium dan promo spesial.

MST Golf Buka Super Store Pertama di Surabaya, Perkuat Ekspansi Erajaya Active Lifestyle di Jatim

14 Juni 2026
CIMB Niaga menggelar Tour de Bank bagi 250 siswa SD di Tangerang Selatan untuk mendukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026.

CIMB Niaga Edukasi 250 Siswa Lewat Tour de Bank, Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026

14 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.