Tebing Tinggi (pilar.id) – Pelaku pembunuhan di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial I, 37 tahun, diketahui telah membunuh keponakannya sendiri, N, 17 tahun, siswi sebuah SMA.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (31/8/2022), dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa kesal pelaku lantaran korban menolak saat diajak berhubungan intim.
“Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Lalu jenazah korban ditinggalkan di sebuah semak-semak di perladangan,” kata Agus.
Pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas kepolisian di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Senin (29/8/2022) lalu.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di sebuah perladangan di Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Senin (22/8/2022), setelah dilaporkan hilang selama tiga minggu. (hdl/ant)

