Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Marwah

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Marwah

Peristiwa M. Fathur Rohman11 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi publik bertajuk “Idealisasi, Tantangan, dan Implementasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, dalam kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dipantau dari Jakarta, Selasa (11/10/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah terus melakukan komunikasi publik terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satunya dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat datang ke Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, seperti yang disiarkan secara lansung melalui akun YouTube.

Dalam kesempatan tersebut, Edward Omar Sharif menjelaskan bawha pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP disematkan untuk menjaga marwah kepala negara.

“Ini untuk menjaga marwah Presiden dan Wakil Presiden. Kami punya alasan yang sangat kuat mengapa pasal itu harus ada,” kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam diskusi publik bertajuk “Idealisasi, Tantangan, dan Implementasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, dalam kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dipantau dari Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Eddy mengatakan bahwa penghinaan merupakan suatu kejahatan. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tutur Eddy melanjutkan, mengatur tentang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, kebebasan mengkritik, tetapi bukan kebebasan menghina.

“Karena menghina itu tidak ada satu ajaran agama pun di dunia ini yang membolehkan. Itu yang pertama,” ucap Eddy.

Selanjutnya, Eddy mengartikan penghinaan ke dalam dua hal, yakni menista dan memfitnah. Adapun yang ia maksud dengan menista adalah merendahkan martabat orang lain.

“Yang ketiga, ini bukan persoalan equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Kami mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden untuk memperlihatkan presiden dan wakil presiden adalah primus inter pares, yang pertama di antara yang sederajat,” tutur Eddy menjelaskan.

Baca Juga  Hentikan Praktik Penganiayaan, LPSK Harap Norma Penyiksaan Masuk RKUHP

Selain itu, Eddy juga bercermin pada peraturan di luar negeri yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara asing. Bagi Eddy, apabila harkat dan martabat kepala negara asing memperoleh perlindungan, maka hal yang serupa juga seharusnya berlaku kepada harkat dan martabat milik kepala negara sendiri.

“Pasal-pasal ini ada katup pengaman. Satu, delik aduan, dua, ada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bahwa itu tidak dapat dijerat bila berupa kritik,” tuturnya menjelaskan.

Yang menjadi alasan selanjutnya, ucap Eddy, adalah peran pengendalian sosial dari pasal ini. Presiden dan wakil presiden memiliki pendukung. Ketika seorang presiden atau wakil presiden menuai hinaan, terdapat kemungkinan pendukungnya mengamuk, membuat keonaran, sehingga terjadi huru-hara.

“Tapi kalau pasal itu ada, kita bisa dengan mudah menyatakan presiden saja tidak tersinggung, Anda kenapa tersinggung? Ini pengendalian sosial,” ucap Eddy. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Edward Omar Sharif Hiariej Marwah pasal penghinaan Presiden dan wakil presiden RKUHP Universitas Pelita Harapan Wamenkumham

Berita Lainnya

Acara UNBOX! UPH di Kampus Lippo Village, Tangerang, pada 22-24 Juni 2023

Siapkan Generasi Muda Era Digital, Universitas Pelita Harapan Gelar UNBOX!

24 Juni 2023

Jadi Ketua Umum Pelti DKI Jakarta, Hari Nugroho Ingin Kembalikan Kejayaan Tenis DKI Jakarta

14 April 2023

Kembali Berunjuk Rasa Tolak RKUHP, Massa : Kemunduran Demokrasi dan HAM

11 Desember 2022

Polisi Temukan Belasan Kertas di TKP Bom Bunuh Diri, Ada Soal RKUHP hingga Bertuliskan China

7 Desember 2022
Aksi Menolak RKUHP

RKUHP Sudah Disahkan Jadi UU, Berikut Pasal-pasal yang Masih jadi Kontroversi

6 Desember 2022
Aksi Menolak RKUHP

Pakar Minta Publik Baca dan Pahami Pasal 256 Soal Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

5 Desember 2022

Bakal Disahkan Besok, Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah

5 Desember 2022

Ada Dua Pasal Kesehatan Bermasalah, CISDI Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP

2 Desember 2022

Masukan Tak Digubris, Masyarakat Lakukan Aksi Bentang Spanduk di CFD Tolak Pengesahan RKUHP

27 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.