Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Pakar Minta Publik Baca dan Pahami Pasal 256 Soal Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Pakar Minta Publik Baca dan Pahami Pasal 256 Soal Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Hukum Herry Supriyatna5 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aksi Menolak RKUHP
Aksi bentang spanduk saat car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022) lalu. (foto: Herry Supriyatna, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Menjelang disahkannya RKUHP, ramai sorotan pembicaraan publik terkait dengan Pasal 256 RKUHP yang mengatur pemidanaan atas hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan perwujudan demokrasi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, smeia pihak harus membaca dan pahami secara utuh dan menyeluruh Pasal 256 RKUHP, jangan membacanya tidak utuh. Menurutnya, smeia pihak harus memahami teks dan konteksnya.

“Karenanya untuk ini perlu memahami teks dan konteksnya serta penjelasannya. Hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” kata Azmi di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, pasal ini unsurnya bersifat kumulatif dan termasuk delik materil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat yang dilarang. Maka harus dibaca klausula pasal ini secara keseluruhan.

Adapun, kata dia, dalam pasal ini unsurnya yakni tanpa ada pemberitahuan, unjuk rasa dan timbulkan kerusuhan. Jadi unsur ini bersifat kumulatif, harus dibuktikan satu persatu. Jadi bila ada demontrasi, unjuk rasa atau pawai yang tidak memberitahu, maka ketentuan undang-undang (UU) yang diterapkan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sanksinya dibubarkan bukan sanksi pidana Pasal 256 RKUHP.

“Karena pasal ini harus terpenuhi ketiga unsur tersebut di atas,” ujarnya.

Ketentuan ini, lanjutnya, untuk menjaga dan mengantisipasi sebuah akibat yang tidak diharapkan atau tidak dikehendaki demi menjaga dimensi harmoni keseimbangan demokrasi, kewajiban dan hak dalam melindungi hak asasi guna menjalankan aktivitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca Juga  Pakar Hukum: Anggota Kepolisian yang Terlibat Perusakan TKP Kasus Penembakan Brigadir J Wajib Tanggung Jawab

Dapat dilihat pada penjelasan pasal 256 RKUHP ini yang dibatasi apabila timbul keonaran, huru-hara sampai terganggunya kepentingan umum yang dimaknai jika akibat demo tersebut membuat tidak dapat berfungsinya atau tidak dapat di aksesnya pelayanan publik akibat adanya pawai, unjuk rasa demosntrasi.

Alhasil, pasal ini sebenarnya memberikan ruang keseimbangan bagi yang menyampaikan pendapat, boleh saja menyampaikan pendapat dengan bebas sepanjang bertanggung jawab,yang nanti akan didukung keadaan yang aman, tertib dan damai dengan mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu, dan tentunya tanpa mengabaikan, bahwa ada pembatasan yang ditentukan undang undang yang disesuaikan dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban termasuk kewajiban asasi yang harus dijaga keseimbangan nya.

“Hal ini yang perlu disampaikan pada masyarakat, bahwa tidak ada maksud RKUHP nasional mengatur untuk pengekangan atau kriminalisasi bagi unjuk rasa namun hal ini perlu diatur guna perlindungan hukum dan membangun sistem menuju negara demokrasi yang bertanggung jawab serta berkeadilan sosial,” terangnya. (her/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
RKUHP Universitas Trisakti

Berita Lainnya

Pengamat: Integrasi Jadi Kunci Tata Kelola Transportasi Umum di Jakarta

16 Februari 2023

Pakar Hukum: Bharada E Korban Penyalahgunaan Kekuasaan Sambo

19 Desember 2022

Kembali Berunjuk Rasa Tolak RKUHP, Massa : Kemunduran Demokrasi dan HAM

11 Desember 2022

Polisi Temukan Belasan Kertas di TKP Bom Bunuh Diri, Ada Soal RKUHP hingga Bertuliskan China

7 Desember 2022
Aksi Menolak RKUHP

RKUHP Sudah Disahkan Jadi UU, Berikut Pasal-pasal yang Masih jadi Kontroversi

6 Desember 2022

Bakal Disahkan Besok, Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah

5 Desember 2022

Ada Dua Pasal Kesehatan Bermasalah, CISDI Desak DPR Tunda Pengesahan RKUHP

2 Desember 2022

Masukan Tak Digubris, Masyarakat Lakukan Aksi Bentang Spanduk di CFD Tolak Pengesahan RKUHP

27 November 2022

RKUHP Bakal Disahkan, YLBHI: Memiliki Paradigma Hukum yang Menindas dan Diskriminatif

25 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.