Jakarta (pilar.id) – Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus dilakukan sekalipun otak pembunuhan, Irjen Pol Ferdy Sambo, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa puluhan anggota kepolisian yang terlibat dari tingkat Polres, Polda Metro Jaya, maupun di jajaran Mabes Polri.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, perusak tempat kejadian perkara (TKP) berpotensi sebagai pelaku yang berperan sebagai peserta pembantu kejahatan yang sama nilainya atau sama jahatnya dengan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
“Dengan begitu, siapapun anggota yang turun kelapangan, siapapun yang ikut terlibat, termasuk pemberi perintah jabatan berdasarkan kewenangannya, dan penerima perintah, juga harus mempertanggungjawabkan atas tindakannya dan kewenangannya,” kata Azmi, Kamis (11/8/2022).
Membantu kejahatan yang dimaksud yaitu membuat kondisi TKP berubah termasuk merubah terhadap objek hingga menghilangkan alat bukti di TKP.
Lebih lanjut, kata Azmi, tim khusus (timsus) harus berfokus pada titik berat wujud konkrit perbuatannya, kesempatan yang diberikan oleh pemberi perintah, termasuk daya upaya yang dilakukan dan saat bekerjanya masing-masing pelaku dalam pengolahan TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia lantas mempertanyakan apakah dalam turunnya tim olah TKP terdapat persekongkolan, kerja sama dan kehendak yang disadari antara para peserta pelaku, termasuk apakah mereka harus bersama sama melaksanakan kehendak tersebut yang tentunya sudah tahu risikonya.
“Inilah dalam hukum dimaksud sebagai wujud kesengajaan yang ada dari para pelaku. Dari sini pula nantinya kepentingan dan tujuan pelaku utama terlihat, termasuk apakah juga ada kepentingan sendiri dari pelaku-pelaku lainnya terkait tewasnya Brigadir J,” tegasnya.
Timsus menemukan kesesuaian dalam pemeriksaan telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada laporan awal kejadian.
Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia. Hang melakukan penembakan kepada Brigadir J adalah Bharada E. Ia melakukan itu atas perintah dari Ferdy Sambo.
Adapun, total tersangka penembakan Brigadir J berjumlah 4 orang, yakni RE, RR, KM, dan Ferdy Sambo. (her/hdl)