Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Karantina Balikpapan Tahan 26 Ekor Babi Tanpa Sertifikat KH-11

Karantina Balikpapan Tahan 26 Ekor Babi Tanpa Sertifikat KH-11

Peristiwa Dina Prihatini1 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Babi dari Palu akhirnya dikembalikan karena berusaha masuk Balikpapan tanpa dilengkapi surat kesehatan dari Balai Karantina. (Foto : Antara)

Balikpapan(pilar.id) – Tanpa sertifikat KH-11 (sertifikat kesehatan hewan), membawa hewan masuk satu kawasan hukum tertentu di Indonesia, maka melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hukum itu berlaku juga untuk hewan ternak lainnya, seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, bahkan ular, dan hewan-hewan lain.

Karantina Pertanian Balikpapan mencegah masuk 26 ekor babi yang dibawa dengan truk yang menumpang KM Swarna Kartika asal Palu di Pelabuhan Feri Kariangau.

“Babi-babi ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” tegas Paramedik pada Karantina Hewan Pelabuhan Feri Kariangau, Mochammad Makruf

Dijelaskannya selain UU Karantina, saat ini karena masih berlangsung wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ruminansia (memamah biak) seperti sapi, maka aturan memasukkan atau memindahkan hewan dari satu tempat ke tempat lainnya masih dilarang.

Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Dijelskan Subkoordinator Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi selama masa penahanan, pejabat karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya lapor karantina. Pengguna jasa menyetujui untuk dilakukan tindakan selanjutnya berupa penolakan dengan mengembalikan media pembawa tersebut ke daerah asal.

“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, ini agar masyarakat sadar betapa pentingnya tugas karantina dan peran mereka melapor pada karantina,” ungkap Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby.

Menjadi tugas Karantina melindungi warga, termasuk juga tanaman dan hewan, dari berbagai penyakit yang mungkin menyertai masuknya satu spesies tertentu–atau juga melindungi dari keberadaan spesies itu sendiri.

Beberapa cerita dan contoh turun-temurun hal eceng gondok, tumbuhan air yang memiliki bunga ungu yang sangat menarik itu, yang dibawa langsung Presiden Soekarno (Bung Karno) dari Brasil untuk ditaruh di kolam Istana Bogor, ternyata kemudian menjadi gulma alias hama di perairan-perairan air tawar terbuka di
Indonesia karena kecepatannya berkembang biak. (din/antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Babi Karantina Hewan Mochammad Makruf Paramedik pada Karantina Hewan Pelabuhan Feri Kariangau sertifikat kesehatan hewan
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.