Kubu Raya (pilar.id) – Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya diamankan Polsek Batu Ampar.
Pelaku berinisial DL (30) asal Desa Sungai Besar ditangkap personil Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya Desa Sungai Besar Kecamatan Batu Ampar pada Rabu 16 November 2022 sekira jam 19.30 Wib
Kapolsek Batu Ampar IPDA Freddy Surya Purnama menegaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas polsek batu ampar, yang mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
“Pada saat melakukan penggerebekan DL sempat melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya ke sungai dan membuang tas selempang yang pada saat itu digunakannya, namun atas kesigapan personil DL beserta tasnya dapat kami amankan,” tegas Freddy diruang kerjanya, Jumat (16/12/22).
Pada saat membuka tas pelaku yang disaksikan Ketua Rt dan warga setempat didapati tas tersebut berisikan 1 (satu) plastik trasparan yang diduga narkoba jenis sabu sabu, uang sejumlah RP.567.000,- (lima ratus enam puluh tuju ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan merk Casio, 1 (satu) buah jam tangan merk Curren, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru.
“Saat diintrogasi DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya, tersangka pun mengakui bahwa penjualan narkoba jenis sabu sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan handphone, selanjutnya tersangka akan menjual kembali barang tersebut dan hasilnya akan dibelikan narkoba ke daerah Beting kemudian sabu sabu tersebut dijual kembali sesuai pesanan,” paparnya.
Akibat perbuatannya DL mendekan di Jeruji besi Polres Kubu Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (din)

