Jakarta (pilar.id) – Berikut ini adalah alur, kriteria dan syarat pendaftaran PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.
diketahui, waktu pendaftaran PPPK dimulai pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat di bawah ini, segera daftar sebelum terlambat.
Menurut Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali dalam seleksi PPPK kali ini total ada 49.549 formasi.
Berikut ini adalah kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II).
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.
Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar lainnya.
Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag:
1.Warga Negara Indonesia
2. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan memilih hanya salah satu kategori saja.
Tahapan seleksi:
1. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasil seleksi akan diumumkan pada 12 – 15 Januari 2023.
2. Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi (seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%)
Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun.
“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya. (ade)