Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Gaya Hidup»Travel»Aturan dan Syarat Perjalanan dengan Pesawat Udara Selama Natal dan Tahun Baru

Aturan dan Syarat Perjalanan dengan Pesawat Udara Selama Natal dan Tahun Baru

Travel Ade Lukmono26 Desember 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Hadapi Arus Mudik Balik Lebaran Bandara Ahmad Yani Semarang Tambah 12 Penerbangan Extra Flight. (pilar)

Semarang (pilar.id) – Bagi para pengguna jasa atau penumpang pesawat terbang, terdapat syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan perjalanan udara.

Aturan dan syarat penumpang pesawat terbang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 82 tahun 2022.

Salah satu aturan yang paling penting adalah menggunakan apikasi PeduliLindungi dan melakukan vaksinasi Covid-19.

Apa saja aturan dan syarat lainnya? Simak ulasan di bawah ini:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

Baca Juga  Guru Besar UNAIR Kembangkan Vaksin Tablet, Solusi Stabilitas dan Efisiensi

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (ade)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
PeduliLindungi penumpang pesawat syarat Vaksin

Berita Lainnya

Dr dr Agung Dwi Wahyu Widodo MSi MKedKlin, Dosen Imunologi dan Mikrobiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga

Waspada Superflu H3N2 di Indonesia, Vaksinasi dan Diagnosis Cepat Jadi Kunci

6 Januari 2026
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi di Indonesia

UGM Dukung Uji Klinis Vaksin TBC M72: Epidemiolog Tegaskan Bukan Kelinci Percobaan

20 Mei 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan penjelasan di depan awak media

Singgung Pengembangan Vaksin TBC, Menkes: Indonesia bukan Kelinci Percobaan!

9 Mei 2025
Ilustrasi vaksin

Indonesia Rekrut 2.095 Partisipan untuk Uji Klinik Global Vaksin TBC M72

9 Mei 2025
Prof Helmy Yusuf SSi Apt MSc PhD

Guru Besar UNAIR Kembangkan Vaksin Tablet, Solusi Stabilitas dan Efisiensi

18 Desember 2024

Syarat Nikah Wajib Terbaru Lampirkan Ijazah, Ini Biaya Menikah di KUA Tahun 2023

25 April 2023

Reaksi Elon Musk usai Roket Raksasa Starship SpaceX Meledak dalam Peluncuran ke Ruang Angkasa

20 April 2023

Streaming Peluncuran Roket Starship SpaceX Raksasa milik Elon Musk, Detik-detik Menegangkan!

17 April 2023

Stasiun Poncol dan Tawang Sediakan Takjil Gratis bagi Penumpang Kereta Api

13 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.