Semarang (pilar.id) – Bulan Syawal atau paska Lebaran identik dengan prosesi nikah atau menikah bagi kedua pasangan.
Terdapat beberapa syarat nikah atau menikah bagi calon mempelai pria dan wanita serta biaya yang harus ditanggung di KUA.
Terbaru, beredar jika salah satu syarat wajib nikah atau menikah bagi calon pria dan wanita untuk melampirkan foto kopi ijazah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
Termasuk syarat dokumen yang diperlukan dan prosedurnya. Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Saat ini biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.
Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan syarat dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:
– Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
– Surat keterangan menikah (model N1).
– Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
– Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
– Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
– Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7).
– Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
– Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
– Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
– Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
– Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
– Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
– Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Persyaratan Nikah Bagi mempelai pria atau Laki-laki:
– Berusia minimal 19 tahun
– Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
– Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
– Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
– Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
– Fotocopy KTP elektronik.
– Fotocopy akta lahir.
– Fotocopy kartu keluarga.
– Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
– Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
– Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
– Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Persyaratan Nikah Bagi wanita atau Perempuan:
– Berusia minimal 19 tahun.
– Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
– Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
– Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
– Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
– Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
– Fotocopy KTP elektronik.
– Fotocopy akta lahir.
– Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
– Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
– Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
– Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
– Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Di sisi lain, beredar syarat dokumen menikah atau nikah bagi calon mempelai pria atau laki-laki dan wanita atau perempuan di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @insta_bumiayu, menyebut jika salah satu syarat dokumen nikah atau menikah wajib melampirkan fotokopi ijazah.
Berikut syarat nikah atau menikah terbaru tahun 2023 yang melampirkan dokumen ijazah:
Syarat nikah menikah untuk calon pria atau laki-laki:
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi KK
3. Foto kopi ijazah
4. Foto kopi akta kelahiran
5. Foto kopi KK dan KTP calon mempelai perempuan
6. Pas foto berwarna 2×3
7. Pas foto berwarna 3×4
8. Pas foto berwarna 4×6
9. Untuk duda wajib sertakan akta cerai asli.
Syarat nikah menikah untuk calon wanita atau perempuan:
1. Foto kopi KTP
2. Foto kopi KK
3. Foto kopi ijazah
4. Foto kopi akta kelahiran
5. Foto kopi KTP wali nikah
6. Foto kopi surat nikah orang tua
7. Pas foto berwarna 2×3
8. Pas foto berwarna 3×4
9. Pas foto berwarna 4×6
10. Hari tanggal pernikahan
11. Maskawin
12. Menikah di rumah atau KUA
13. Untuk janda wajib sertakan akta cerai asli. (Aam)