Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Biodata Reza Arya Pratama, Kiper PSM Makassar yang yang dipanggil Timnas Indonesia
  • Tahan Imbang PSBS Biak 2-2, Arema FC Akhiri Tren Kekalahan di Pekan ke-33 Liga 1
  • Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
  • Dari TikTok jadi Kasus Pembunuhan dan Amuk Masa, Polda Lampung: Pelaku Sudah Ditangkap, Jangan Terprovokasi!
  • Jelang Duel Brighton vs Liverpool: Dunk Pulih, Slot Tak Pastikan Mainnya Trent
  • Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!
  • Tingkatkan Layanan Kebersihan, Pemkot Semarang Perbaiki 40 Kontainer Truk Sampah
  • HKA Terapkan Energi CNG untuk Kurangi Emisi dan Biaya Produksi Aspal
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Gaya Hidup»Syarat Nikah Wajib Terbaru Lampirkan Ijazah, Ini Biaya Menikah di KUA Tahun 2023
Gaya Hidup

Syarat Nikah Wajib Terbaru Lampirkan Ijazah, Ini Biaya Menikah di KUA Tahun 2023

Ambar Adi Winarso25 April 2023 20:56 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Syarat Nikah Wajib Terbaru Lampirkan Ijazah, Ini Biaya Menikah di KUA Tahun 2023

Semarang (pilar.id) – Bulan Syawal atau paska Lebaran identik dengan prosesi nikah atau menikah bagi kedua pasangan.

Terdapat beberapa syarat nikah atau menikah bagi calon mempelai pria dan wanita serta biaya yang harus ditanggung di KUA.

Terbaru, beredar jika salah satu syarat wajib nikah atau menikah bagi calon pria dan wanita untuk melampirkan foto kopi ijazah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA.

Termasuk syarat dokumen yang diperlukan dan prosedurnya. Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat ini biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan syarat dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:

– Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.

– Surat keterangan menikah (model N1).

– Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).

– Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).

– Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).

– Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7).

– Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.

– Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.

– Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.

– Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.

– Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).

– Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.

Baca Juga  Update Kondisi Terbaru Ricki Ariansyah Sudah Sadar, Bisa Senyum dan Foto

– Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Persyaratan Nikah Bagi mempelai pria atau Laki-laki: 

– Berusia minimal 19 tahun

– Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4

– Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.

– Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.

– Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

– Fotocopy KTP elektronik.

– Fotocopy akta lahir.

– Fotocopy kartu keluarga.

– Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.

– Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.

– Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.

– Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Persyaratan Nikah Bagi wanita atau Perempuan:

– Berusia minimal 19 tahun.

– Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.

– Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.

– Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.

– Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

– Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.

Baca Juga  Terbaru Biaya Pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, SIM D Tahun 2023

– Fotocopy KTP elektronik.

– Fotocopy akta lahir.

– Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.

– Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.

– Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.

– Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.

– Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Di sisi lain, beredar syarat dokumen menikah atau nikah bagi calon mempelai pria atau laki-laki dan wanita atau perempuan di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @insta_bumiayu, menyebut jika salah satu syarat dokumen nikah atau menikah wajib melampirkan fotokopi ijazah.

Berikut syarat nikah atau menikah terbaru tahun 2023 yang melampirkan dokumen ijazah:

Syarat nikah menikah untuk calon pria atau laki-laki:

1. Foto kopi KTP

2. Foto kopi KK

3. Foto kopi ijazah

4. Foto kopi akta kelahiran

5. Foto kopi KK dan KTP calon mempelai perempuan

6. Pas foto berwarna 2×3

7. Pas foto berwarna 3×4

8. Pas foto berwarna 4×6

9. Untuk duda wajib sertakan akta cerai asli.

Syarat nikah menikah untuk calon wanita atau perempuan: 

1. Foto kopi KTP

2. Foto kopi KK

3. Foto kopi ijazah

4. Foto kopi akta kelahiran

5. Foto kopi KTP wali nikah

6. Foto kopi surat nikah orang tua

7. Pas foto berwarna 2×3

8. Pas foto berwarna 3×4

9. Pas foto berwarna 4×6

10. Hari tanggal pernikahan

11. Maskawin

12. Menikah di rumah atau KUA

13. Untuk janda wajib sertakan akta cerai asli. (Aam)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Biaya dokumen ijazah KUA Laki-laki menikah nikah Perempuan syarat terbaru

Berita Lainnya

Wali Kota Surabaya Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Wali Kota Surabaya Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

18 April 2025 00:34 WIB
Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi Cianjur Tak Pernah Libatkan KUA

Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi Cianjur Tak Pernah Libatkan KUA

12 Desember 2023 08:04 WIB
Kemenag tidak Tolerir Praktik Pungli di KUA Sunggal Sumatera Utara

Kemenag tidak Tolerir Praktik Pungli di KUA Sunggal Sumatera Utara

2 Agustus 2023 12:56 WIB
Sosok Profil Praka ANG Prajurit TNI AU Penendang Motor Perempuan di Bekasi Minta Maaf di Depan Komandan dan Ayah Korban

Sosok Profil Praka ANG Prajurit TNI AU Penendang Motor Perempuan di Bekasi Minta Maaf di Depan Komandan dan Ayah Korban

25 April 2023 15:51 WIB
Lee Da-In dan Lee Seung-Gi Menikah di Hotel Seoul, Berlangsung Privat

Lee Da-In dan Lee Seung-Gi Menikah di Hotel Seoul, Berlangsung Privat

7 April 2023 21:51 WIB
RA Lasminingrat, Pejuang Perempuan Asal Garut yang Jadi Google Doodle Hari Ini

RA Lasminingrat, Pejuang Perempuan Asal Garut yang Jadi Google Doodle Hari Ini

29 Maret 2023 17:44 WIB
Jadwal Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik PU Semarang 2023/2024

Jadwal Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik PU Semarang 2023/2024

29 Maret 2023 12:17 WIB
Ganjar Sebut Peran Perempuan Dapat Cegah Tindak Radikalisme dan Ekstrimisme

Ganjar Sebut Peran Perempuan Dapat Cegah Tindak Radikalisme dan Ekstrimisme

28 Maret 2023 23:06 WIB
Link Daftar Gratis ke Ancol Selama Ramadhan, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

Link Daftar Gratis ke Ancol Selama Ramadhan, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

23 Maret 2023 13:14 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Foto Pilihan 19 Mei 2025 00:52 WIB
Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Foto Pilihan 5 Mei 2025 05:38 WIB
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Foto Pilihan 1 Mei 2025 16:48 WIB
ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Foto Pilihan 29 April 2025 14:15 WIB
TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Foto Pilihan 24 April 2025 11:15 WIB
Berita Pilihan
PSBS Biak vs Arema FC, Laga Empat Gol yang Dramatis di Lukas Enembe

PSBS Biak vs Arema FC, Laga Empat Gol yang Dramatis di Lukas Enembe

18 Mei 2025 18:05 WIB
Festival Rujak Uleg 2025 Bangkitkan Memori THR, Dukung Wisata Budaya Surabaya

Festival Rujak Uleg 2025 Bangkitkan Memori THR, Dukung Wisata Budaya Surabaya

18 Mei 2025 17:39 WIB
Jadwal Liga Inggris Hari Ini, Dari Everton hingga Arsenal vs Newcastle United

Jadwal Liga Inggris Hari Ini, Dari Everton hingga Arsenal vs Newcastle United

18 Mei 2025 12:19 WIB
Persis Solo Tahan Imbang Dewa United 1-1, Zanadin Fariz Jadi Penyelamat di Stadion Manahan

Persis Solo Tahan Imbang Dewa United 1-1, Zanadin Fariz Jadi Penyelamat di Stadion Manahan

17 Mei 2025 21:05 WIB
Formula 1 Gunakan Energi Terbarukan dan Bahan Bakar Bio di Eropa Demi Target Net Zero 2030

Formula 1 Gunakan Energi Terbarukan dan Bahan Bakar Bio di Eropa Demi Target Net Zero 2030

17 Mei 2025 18:44 WIB
Berita Lainnya
Biodata Reza Arya Pratama, Kiper PSM Makassar yang yang dipanggil Timnas Indonesia

Biodata Reza Arya Pratama, Kiper PSM Makassar yang yang dipanggil Timnas Indonesia

19 Mei 2025 20:08 WIB
Tahan Imbang PSBS Biak 2-2, Arema FC Akhiri Tren Kekalahan di Pekan ke-33 Liga 1

Tahan Imbang PSBS Biak 2-2, Arema FC Akhiri Tren Kekalahan di Pekan ke-33 Liga 1

19 Mei 2025 19:54 WIB
Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

19 Mei 2025 19:23 WIB
iklan shopee
© 2025 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.