Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ubud Writers & Readers Festival 2026 Umumkan Jajaran Pembicara Internasional Fase Pertama
  • Sinar Mas Gelar Musabaqah Tilawatil Quran Imam Masjid se-Banten demi Syiar Islam yang Rahmatan Lil Alamin
  • Kemenkeu Salurkan Dana SAL Rp380 Triliun ke Himbara, BRI Siap Genjot Pembiayaan Sektor Produktif
  • Kemenperin Investigasi Ledakan Pabrik Herbal PT Raw Botanical Nusantara di Semarang
  • Perkuat Ekosistem Beyond Mortgage, BTN Resmi Ambil Alih Portofolio Kredit Pensiun SMBC Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Gaya Hidup»Syarat Nikah Wajib Terbaru Lampirkan Ijazah, Ini Biaya Menikah di KUA Tahun 2023

Syarat Nikah Wajib Terbaru Lampirkan Ijazah, Ini Biaya Menikah di KUA Tahun 2023

Gaya Hidup Ambar Adi Winarso25 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Semarang (pilar.id) – Bulan Syawal atau paska Lebaran identik dengan prosesi nikah atau menikah bagi kedua pasangan.

Terdapat beberapa syarat nikah atau menikah bagi calon mempelai pria dan wanita serta biaya yang harus ditanggung di KUA.

Terbaru, beredar jika salah satu syarat wajib nikah atau menikah bagi calon pria dan wanita untuk melampirkan foto kopi ijazah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 telah menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA.

Termasuk syarat dokumen yang diperlukan dan prosedurnya. Di sisi lain, biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat ini biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

Calon mempelai diwajibkan untuk melampirkan syarat dokumen tertentu saat mengajukan permohonan pernikahan, yaitu:

– Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.

– Surat keterangan menikah (model N1).

– Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).

– Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).

– Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).

– Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7).

– Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.

– Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.

– Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.

– Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.

– Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).

– Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.

Baca Juga  Segera! Link Pendaftaran Lowker PT Taspen, 2 Posisi Penting Dibuka, Cek Persyaratan Umum dan Khusus dan Langsung Daftar

– Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Persyaratan Nikah Bagi mempelai pria atau Laki-laki: 

– Berusia minimal 19 tahun

– Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4

– Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.

– Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.

– Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

– Fotocopy KTP elektronik.

– Fotocopy akta lahir.

– Fotocopy kartu keluarga.

– Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.

– Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.

– Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.

– Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Persyaratan Nikah Bagi wanita atau Perempuan:

– Berusia minimal 19 tahun.

– Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.

– Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.

– Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.

– Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

– Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.

– Fotocopy KTP elektronik.

Baca Juga  Syarat Buat SIM C1 dan C2 untuk Motor-motor Gede, Korlantas Polri Distribusikan 132 Motor Ujian Praktek

– Fotocopy akta lahir.

– Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.

– Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.

– Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.

– Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.

– Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Di sisi lain, beredar syarat dokumen menikah atau nikah bagi calon mempelai pria atau laki-laki dan wanita atau perempuan di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @insta_bumiayu, menyebut jika salah satu syarat dokumen nikah atau menikah wajib melampirkan fotokopi ijazah.

Berikut syarat nikah atau menikah terbaru tahun 2023 yang melampirkan dokumen ijazah:

Syarat nikah menikah untuk calon pria atau laki-laki:

1. Foto kopi KTP

2. Foto kopi KK

3. Foto kopi ijazah

4. Foto kopi akta kelahiran

5. Foto kopi KK dan KTP calon mempelai perempuan

6. Pas foto berwarna 2×3

7. Pas foto berwarna 3×4

8. Pas foto berwarna 4×6

9. Untuk duda wajib sertakan akta cerai asli.

Syarat nikah menikah untuk calon wanita atau perempuan: 

1. Foto kopi KTP

2. Foto kopi KK

3. Foto kopi ijazah

4. Foto kopi akta kelahiran

5. Foto kopi KTP wali nikah

6. Foto kopi surat nikah orang tua

7. Pas foto berwarna 2×3

8. Pas foto berwarna 3×4

9. Pas foto berwarna 4×6

10. Hari tanggal pernikahan

11. Maskawin

12. Menikah di rumah atau KUA

13. Untuk janda wajib sertakan akta cerai asli. (Aam)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Biaya dokumen ijazah KUA Laki-laki menikah nikah Perempuan syarat terbaru

Berita Lainnya

Gubernur DKI Pramono Anung setelah menyerahkan bantuan pemutihan ijazah dan melepas kegiatan Edutrip di SMA Islam Said Naum, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Gubernur Pramono Putihkan 1.897 Ijazah dan Lepas 1.000 Siswa Edutrip di Jakarta

21 Agustus 2025
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

18 April 2025
Ilustrasi bergandengan tangan (foto: Pixabay)

Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi Cianjur Tak Pernah Libatkan KUA

12 Desember 2023
Zainal Mustamin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (foto: Dok Kemenag)

Kemenag tidak Tolerir Praktik Pungli di KUA Sunggal Sumatera Utara

2 Agustus 2023

Sosok Profil Praka ANG Prajurit TNI AU Penendang Motor Perempuan di Bekasi Minta Maaf di Depan Komandan dan Ayah Korban

25 April 2023

Lee Da-In dan Lee Seung-Gi Menikah di Hotel Seoul, Berlangsung Privat

7 April 2023

RA Lasminingrat, Pejuang Perempuan Asal Garut yang Jadi Google Doodle Hari Ini

29 Maret 2023

Jadwal Seleksi dan Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik PU Semarang 2023/2024

29 Maret 2023

Ganjar Sebut Peran Perempuan Dapat Cegah Tindak Radikalisme dan Ekstrimisme

28 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kemenperin Investigasi Ledakan Pabrik Herbal PT Raw Botanical Nusantara di Semarang

3 Juli 2026
Danantara default

BUMN Ekosistem Danantara Indonesia Rampungkan Laporan Keuangan 2025: Kinerja Laba Melonjak Tajam

3 Juli 2026
Mohamed Salah (sumber foto: facebook @EgyptNT)

Mesir vs Australia di Piala Dunia 2026: Misi Mohamed Salah Mengukir Sejarah Baru

3 Juli 2026
Linda Komalasari, guru SDN 61 Bengkulu bersama komunitas Science Heroes terapkan metode STEM bimbingan Bakti BCA demi kikis kebosanan belajar sains.

Inovasi STEM Guru Bengkulu: Mengubah Sains Menjadi Petualangan Lewat Komunitas Science Heroes

2 Juli 2026
SalamAir, maskapai bertarif rendah asal Oman

Ekspansi ke Indonesia, SalamAir Resmi Buka Rute Penerbangan Langsung Muscat-Medan PP

2 Juli 2026
Berita Lainnya
Ubud Writers & Readers Festival (UWRF) 2026

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Umumkan Jajaran Pembicara Internasional Fase Pertama

3 Juli 2026
YMSM, Sinar Mas Land, IPIM, dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal gelar Musabaqah Tilawatil Quran Imam Masjid se-Banten untuk perkuat syiar Islam inklusif.

Sinar Mas Gelar Musabaqah Tilawatil Quran Imam Masjid se-Banten demi Syiar Islam yang Rahmatan Lil Alamin

3 Juli 2026
Karyawan PT Bank Rakyat Indonesia

Kemenkeu Salurkan Dana SAL Rp380 Triliun ke Himbara, BRI Siap Genjot Pembiayaan Sektor Produktif

3 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.