Cianjur (pilar.id) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin, memastikan bahwa pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayahnya tidak melibatkan pihak KUA.
Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal menolak proses pencatatan nikah keduanya karena adanya persyaratan administrasi yang tidak dapat dipenuhi oleh calon pengantin (catin).
Pernikahan antara AH dan IC, yang ternyata berjenis kelamin perempuan, menjadi viral di media sosial setelah berlangsung di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.
Dadang Abdullah Kamaluddin menjelaskan, “AH dan IC melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu atau petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat.”
Menurutnya, KUA Sukaresmi telah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan oleh pasangan tersebut sejak awal. Alasannya adalah karena pasangan tersebut tidak bersedia memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya.
Dadang Abdullah menjelaskan secara kronologis bahwa pasangan ini datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023 untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan pernikahan. Namun, mereka menolak untuk menunjukkan dokumen persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Akibatnya, permohonan pendaftaran nikah mereka ditolak.
Pada kunjungan berikutnya, pasangan tersebut kembali pada 17 November 2023 dengan tujuan yang sama. Namun, mereka tetap tidak bersedia menyerahkan dokumen identitas kependudukan yang diperlukan. Terutama, AH tidak dapat menunjukkan identitas dokumen kependudukan sebagai calon pengantin pria.
Orang tua dan paman IC juga datang ke KUA untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya. Meskipun petugas KUA memberikan penjelasan dan pemahaman tentang persyaratan pencatatan nikah, pasangan tersebut tetap memohon agar pernikahan mereka dapat dicatat secara resmi di wilayah KUA Sukaresmi.
Dadang Abdullah menegaskan bahwa KUA Sukaresmi tetap tegas menolak permintaan mereka, meskipun pasangan tersebut bahkan menjanjikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih. Pihak KUA memperingatkan mereka agar bersikap hati-hati dan tidak menyesal di kemudian hari.
Mengenai permohonan melalui pesan WhatsApp, KUA Sukaresmi juga menolak dengan tegas. Mereka mengundang pasangan tersebut untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap, namun pasangan tersebut kembali ditolak dengan tegas oleh pihak KUA.
Kejadian ini mencuat setelah menjadi viral di media sosial, dan KUA Sukaresmi menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh pasangan tersebut. (mad/hdl)