Deli Serdang (pilar.id) – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilaporkan terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, menyampaikan informasi ini dalam sebuah pernyataan di Jakarta. “Kami saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar di KUA Sunggal yang berada di wilayah Deli Serdang. Apabila terbukti, tindakan tegas akan diambil,” ungkap Zainal Mustamin pada Rabu (2/8/2023).
Zainal menjelaskan bahwa Kemenag telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait dugaan pungli tersebut. “Hari ini, Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara telah memanggil pegawai yang terkait untuk melakukan klarifikasi,” tambah Zainal.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenag tidak akan mengizinkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di dalam lingkup pelayanan KUA. “Tarif layanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir jika ada laporan terkait praktik pungli,” tegas Zainal.
“Jika masyarakat mengalami hal ini, kami dorong untuk segera melaporkannya. Kami akan segera mengambil tindakan lanjutan,” lanjutnya.
Zainal juga memberikan informasi bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau melalui alamat email [email protected]. Kemenag mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik pungli dan ikut serta menjaga integritas pelayanan publik. (mad/hdl)