Jakarta (pilar.id) – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, menegaskan bahwa kampus diperbolehkan menjadi lokasi kampanye bagi pasangan calon presiden-wakil presiden selama tidak memihak kepada calon tertentu.
“Kampus sebagai lokasi kampanye diperbolehkan, asalkan tetap netral dan tidak memihak pada calon manapun, sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujarnya setelah menghadiri kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama di Mataram pada hari Minggu (26/11/2023).
Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengharamkan kampus-kampus di bawah Kemenag untuk mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berdebat, asalkan undangan tersebut tidak hanya untuk satu pasangan calon.
“Jadi, jika ingin mengundang, undanglah semuanya. Jangan hanya untuk satu calon,” katanya.
Nizar Ali menjelaskan bahwa debat atau diskusi merupakan bagian dari proses menggali ide dan gagasan dari masing-masing pasangan calon secara akademis, yang seharusnya diperbolehkan.
“Namun, perlu diingat bahwa jika mengundang, jangan memihak pada satu calon. Ajaklah semua calon agar masyarakat dapat mengkaji program-program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon,” ujar Nizar Ali.
Dalam diskusi atau debat, Nizar Ali menekankan bahwa rektor juga harus tetap netral karena sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas politik. “Rektor, sebagai tokoh akademis, seharusnya tidak memihak,” katanya. (usm/hdl)