Jakarta (pilar.id) – Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp93,4 juta, sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah mencapai rata-rata Rp56,04 juta.
Keputusan ini sedang diajukan ke pemerintah untuk diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menjelaskan bahwa kesepakatan BPIH ini tercapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Selain mengenai BPIH, rapat tersebut juga menyebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk menerapkan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” kata Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Sebagai tindaklanjut, Anna Hasbie menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023.
Surat tersebut bertujuan memberitahukan bahwa jemaah haji reguler dengan alokasi kuota haji 1445 H/2024 M dapat mencicil pelunasan biaya haji.
“Kita sudah meminta para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing,” tegas Anna Hasbie.
Anna menambahkan bahwa skema cicilan ini adalah langkah baru yang diterapkan sekarang. Sebelumnya, pelunasan biaya haji hanya dapat dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden mengenai BPIH.
“Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” pesan Anna.
Kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221 ribu, terdiri dari 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebesar 20 ribu dari Arab Saudi. (usm/hdl)