Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Kemenag: Pastikan Keberangkatan Haji Menggunakan Visa Haji, Waspada Tawaran Visa Lainnya

Kemenag: Pastikan Keberangkatan Haji Menggunakan Visa Haji, Waspada Tawaran Visa Lainnya

Peristiwa Moh. Usman21 April 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dirjen Penyelemggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief (foto: Dok KUH)
Dirjen Penyelemggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief (foto: Dok KUH)

Jakarta (pilar.id) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa untuk ibadah haji 1445 H/2024 M, hanya visa haji yang sah digunakan.

Masyarakat diingatkan agar waspada terhadap tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau jenis visa lainnya.

Hal ini menyusul banyaknya penawaran tidak resmi yang beredar di media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp.

Hilman Latief menyampaikan penegasan ini dari Jeddah, Arab Saudi, di mana ia sedang memantau persiapan akhir untuk layanan jemaah Indonesia dalam operasional haji 1445 H/2024 M.

“Saudi telah memberitahukan kami tentang potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024, dan akan dilaksanakan secara ketat dengan pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi,” tegas Hilman.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah.

Hilman juga menegaskan bahwa antrean untuk haji memang sangat panjang akibat tingginya minat masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan berhaji tanpa antrean. “Banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat,” ucapnya.

Baca Juga  Cegah Stunting, Kemenag Siapkan Jaringan 5.901 KUA untuk Bimbingan Pra Nikah

Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat pada haji 2024, termasuk dari segi kesehatan, visa, dan dokumen.

Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag, menambahkan bahwa proses pemvisaan dan penyiapan dokumen jemaah haji reguler Indonesia sedang berlangsung. Hingga saat ini, sekitar 23.000 visa jemaah haji telah terbit.

Proses pemberangkatan jemaah gelombang pertama dijadwalkan dimulai pada 11 Mei 2024, dengan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan baik dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia. Sedangkan jemaah gelombang kedua akan diberangkatkan mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024.

Dengan berbagai penegasan dan persiapan yang dilakukan, Kementerian Agama berharap agar proses ibadah haji tahun ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (usm/ted)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Arab Saudi haji Kementerian Agama RI umrah visa haji

Berita Lainnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Pertandingan persahabatan internasional: Ceko vs Arab Saudi

Ceko vs Arab Saudi: Laga Persahabatan Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

8 September 2025
Presiden Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah

Presiden Prabowo Laksanakan Ibadah Umrah dan Sapa Jemaah Indonesia di Mekkah

4 Juli 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat konferensi pers usai Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H.

Hilal Tidak Terlihat, Pemerintah Tetapkan IdulFitri 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

29 Maret 2025
Konferensi pers penetapan 1 Ramadan 1446 H

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025

28 Februari 2025
Jemaah haji di Makkah (foto: Ibrahim Uz, unsplash)

Hoaks, Program Haji Gratis Atas Nama Kemenag RI Beredar di WhatsApp

31 Januari 2025
Jemaah haji di Makkah (foto: Ibrahim Uz, unsplash)

BPH dan KPK Bersinergi Awasi Penyelenggaraan Haji 2025 untuk Transparansi dan Akuntabilitas

26 Januari 2025
Dr Tuti Budirahayu Dra Msi Sosiolog Universitas Airlangga

Libur Sekolah Saat Ramadan: Peluang dan Tantangan Kebijakan Baru, Siapa Bakal Senang?

7 Januari 2025
Salah satu mahasiswa UIN Syahada Padangsidimpuan penerima program beasiswa

UIN Syahada Padangsidimpuan Bebaskan UKT untuk Mahasiswa Berprestasi dan Hafidz Al-Qur’an

4 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.