Jakarta (pilar.id) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa untuk ibadah haji 1445 H/2024 M, hanya visa haji yang sah digunakan.
Masyarakat diingatkan agar waspada terhadap tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau jenis visa lainnya.
Hal ini menyusul banyaknya penawaran tidak resmi yang beredar di media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp.
Hilman Latief menyampaikan penegasan ini dari Jeddah, Arab Saudi, di mana ia sedang memantau persiapan akhir untuk layanan jemaah Indonesia dalam operasional haji 1445 H/2024 M.
“Saudi telah memberitahukan kami tentang potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024, dan akan dilaksanakan secara ketat dengan pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi,” tegas Hilman.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah.
Hilman juga menegaskan bahwa antrean untuk haji memang sangat panjang akibat tingginya minat masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan berhaji tanpa antrean. “Banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat,” ucapnya.
Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat pada haji 2024, termasuk dari segi kesehatan, visa, dan dokumen.
Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag, menambahkan bahwa proses pemvisaan dan penyiapan dokumen jemaah haji reguler Indonesia sedang berlangsung. Hingga saat ini, sekitar 23.000 visa jemaah haji telah terbit.
Proses pemberangkatan jemaah gelombang pertama dijadwalkan dimulai pada 11 Mei 2024, dengan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan baik dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia. Sedangkan jemaah gelombang kedua akan diberangkatkan mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024.
Dengan berbagai penegasan dan persiapan yang dilakukan, Kementerian Agama berharap agar proses ibadah haji tahun ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (usm/ted)