Jakarta (pilar.id) – Kementerian Agama gencar mendorong alokasi dana zakat untuk optimalisasi pengelolaan lahan wakaf. Langkah ini diambil dengan harapan lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan persawahan, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap ketersediaan stok bahan pangan di tingkat nasional.
Muhibuddin, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf pada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, menyampaikan bahwa alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf akan memiliki dampak positif yang luas, terutama dalam memperkuat ketahanan pangan di Indonesia.
“Kementerian Agama memiliki tiga program yang dapat dikolaborasikan dengan pengelola zakat dan wakaf, dan ini dapat disinergikan dengan program ketahanan pangan nasional,” ungkapnya di Jakarta, pada Minggu (10/3/2024).
Muhibuddin menekankan bahwa kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf dapat meningkatkan produktivitas perwakafan di Indonesia. “Sebagian dari alokasi dana zakat dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan lahan wakaf agar lebih produktif,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa pengelolaan optimal dana zakat dan manajemen wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan.
“Dengan potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun, kita dapat mendukung APBN untuk melaksanakan pembangunan nasional secara lebih efektif,” paparnya.
Muhibuddin mengajak lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk berkolaborasi guna mencapai manfaat yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa arah gerak zakat dan wakaf yang diinisiasi oleh Kementerian Agama saat ini adalah kolaborasi, di mana setiap lembaga perlu bergerak bersama dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
“Tidak lagi ada gerakan yang dilakukan terpisah. Pengelolaan harus disinergikan untuk memberikan manfaat yang lebih besar dan berdampak,” tandasnya. (hdl)