Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
  • BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia
  • Pramono Anung Dukung JF3 2026, Perkuat Ekonomi Kreatif Jakarta Menuju Kota Global
  • Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Terancam Enam Tahun Penjara

Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Terancam Enam Tahun Penjara

Peristiwa Dina Prihatini18 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers, penyerahan JP, tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sanggau

Sanggau (Pilar.id) – JP, Direktur CV SL yang merupakan tindak pidana perpajakan terancam enam tahun penjara. JP merupakan Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar.

“Atas perbuatannya tersebut, JP terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kurniawan Nizar.

Sementara itu tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa, (17/1). Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyerahkan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022.

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan himbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya,” kata Kurniawan Nizar.

“Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” tambah Kurniawan Nizar.

Kurniawan Nizar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi.

“Saya ucapkan terima kasih dan memohon dukungan dari masyarakat dan instansi penegak hukum untuk pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kurniawan Nizar. (din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Enam Tahun Penjara JP Direktur CV SL Kejari Sanggau Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Kurniawan Nizar Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Rano Karno meresmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan uji coba Open Dining untuk memperkuat wisata, budaya, dan ekonomi kreatif Jakarta.

Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua

23 Juli 2026
Pemkot Surabaya memasang portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih untuk menjamin tarif maksimal Rp5.000, transparansi, dan keamanan kendaraan.

Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat

23 Juli 2026
BNI mendukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026 untuk memperkuat pelestarian budaya, pengembangan UMKM, dan ekonomi kreatif Indonesia.

BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia

23 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.