Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Ombudsman Nyatakan Sekolah SMP Negeri di Kudus Maladministrasi Jual Seragam Sekolah ke Siswa

Ombudsman Nyatakan Sekolah SMP Negeri di Kudus Maladministrasi Jual Seragam Sekolah ke Siswa

Peristiwa Ambar Adi Winarso18 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ombudsman Nyatakan Sekolah SMP Negeri di Kudus Maladministrasi Jual Seragam Sekolah ke Siswa. (Dok Ombudsman Jateng)

Semarang (pilar.id) – Ombudsman menyatakan hasil pemeriksaan tentang kasus jual seragam seolah oleh pihak sekolah negeri di Kabupaten Kudus Jateng adalah tindakan maladministrasi.

Bahwa pihak sekolah negeri dilarang menjual seragam sekolah kepada siswa apapun bentuknya. Termasuk seragam sekolah batik dan pramuka.

Kebutuhan seragam sekolah menurut Ombudsman adalah sepenuhnya diusahakan siswa atau orang tua wali murid untuk melakukan pengadaan sendiri.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait praktik penjualan seragam sekolah oleh salah satu SMP Negeri di
Kabupaten Kudus.

LAHP tersebut diserahkan secara langsung oleh Sabarudin Hulu, Kepala
Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah dan diterima oleh Mas’ut, Asisten Administrasi Kabupaten Kudus yang didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus pada Hari Selasa, 17 Januari 2023 di Kantor Bupati Kudus.

Sabarudin menyampaikan bahwa LAHP ini merupakan hasil pemeriksaan laporan masyarakat yang keberatan mengenai adanya praktik penjualan seragam sekolah yang dilakukan oleh sekolah negeri.

Adapun bentuk maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam laporan mengenai pengadaan seragam sekolah tersebut adalah penyimpangan prosedur.

Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga  Jawa Barat dan Jawa Timur Sumbang 10 Besar Universitas Terbaik Nasional, Apa Kabar Jawa Tengah?

“Dari hasil pemeriksaan Ombudsman, laporan Pelapor yang identitasnya
dirahasiakan tersebut telah terbukti terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh kepala sekolah”, ujar Sabarudin.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah memberikan beberapa tindakan korektif kepada Bupati Kudus dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus selaku atasan Terlapor.

Berdasarkan hasil temuan Ombudsman, pihak sekolah tidak memberikan alternatif pilihan kepada orang tua siswa untuk secara mandiri melakukan pengadaan pakaian seragam putih biru dan pramuka.

Sebagaimana amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Serta Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah memberikan waktu 30 hari kepada Bupati Kudus, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk melaksanakan tindakan korektif sesuai amanat UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020.

“LAHP Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kudus dalam perbaikan layanan dan mencegah Maladministrasi di satuan pendidikan, khususnya terkait pengadaan
seragam sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku”, tutup Sabarudin. (Aam)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Jawa Tengah jual Kudus maladministrsi Negeri Ombudsman Sekolah seragam smp

Berita Lainnya

Halaman depan website Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Tengah

Pendaftaran SPMB 2025 SMA Jawa Tengah: Simak Alur Lengkap, Jadwal, dan Syaratnya

25 Mei 2025
Lokakarya Festival Literasi di Kudus

Festival Literasi 2024 di Kudus, Ajakan Bagi Generasi Muda Agar Bijak Bermedia Sosial

16 September 2024

Sekolah Swasta Ini Siswanya Pintar, Daftar SMA Terbaik di Kota Surakarta 2023, Kalahkan Negeri

28 April 2023

Lulusannya Para Menteri, Ini 10 SMA Terbaik di Kota Semarang Tahun 2023, Swasta Kalahkan Negeri

27 April 2023

Wagub Jateng: Animo Pemudik Melalui Jalur Laut Tinggi

27 April 2023

Penduduknya Orang-orang Kaya? 5 Kota di Jawa Tengah Ini paling Sedikit Terima Bansos PKH

24 April 2023

5 Gunung untuk Pendaki Pemula yang Ada di Jawa Tengah Referensi Libur Lebaran

22 April 2023

5 Provinsi dengan Panen Padi Terbesar di Indonesia, Jateng Kalah dari Jabar dan Jatim, Cek Jumlahnya!

22 April 2023

Daftar 5 Gunung dengan Tinggi yang Sedang di Jawa Tengah, Cocok untuk Pendaki Pemula pada Libur Lebaran

21 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.