Semarang (pilar.id) – Ombudsman menyatakan hasil pemeriksaan tentang kasus jual seragam seolah oleh pihak sekolah negeri di Kabupaten Kudus Jateng adalah tindakan maladministrasi.
Bahwa pihak sekolah negeri dilarang menjual seragam sekolah kepada siswa apapun bentuknya. Termasuk seragam sekolah batik dan pramuka.
Kebutuhan seragam sekolah menurut Ombudsman adalah sepenuhnya diusahakan siswa atau orang tua wali murid untuk melakukan pengadaan sendiri.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait praktik penjualan seragam sekolah oleh salah satu SMP Negeri di
Kabupaten Kudus.
LAHP tersebut diserahkan secara langsung oleh Sabarudin Hulu, Kepala
Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah dan diterima oleh Mas’ut, Asisten Administrasi Kabupaten Kudus yang didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus pada Hari Selasa, 17 Januari 2023 di Kantor Bupati Kudus.
Sabarudin menyampaikan bahwa LAHP ini merupakan hasil pemeriksaan laporan masyarakat yang keberatan mengenai adanya praktik penjualan seragam sekolah yang dilakukan oleh sekolah negeri.
Adapun bentuk maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam laporan mengenai pengadaan seragam sekolah tersebut adalah penyimpangan prosedur.
Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
“Dari hasil pemeriksaan Ombudsman, laporan Pelapor yang identitasnya
dirahasiakan tersebut telah terbukti terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh kepala sekolah”, ujar Sabarudin.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah memberikan beberapa tindakan korektif kepada Bupati Kudus dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus selaku atasan Terlapor.
Berdasarkan hasil temuan Ombudsman, pihak sekolah tidak memberikan alternatif pilihan kepada orang tua siswa untuk secara mandiri melakukan pengadaan pakaian seragam putih biru dan pramuka.
Sebagaimana amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Serta Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah memberikan waktu 30 hari kepada Bupati Kudus, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk melaksanakan tindakan korektif sesuai amanat UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020.
“LAHP Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kudus dalam perbaikan layanan dan mencegah Maladministrasi di satuan pendidikan, khususnya terkait pengadaan
seragam sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku”, tutup Sabarudin. (Aam)