Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan enam lokasi parkir baru yang akan menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir.
Dengan penambahan enam lahan parkir baru disinsentif, artinya saat ini ada 11 lahan parkir di DKI Jakarta yang menerapkan tarif parkir tertinggi atau disinsentif untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi atau belum melakukan uji emisi.
Kesebelas parkir disinsentif tersebut tersebar hampir di seluruh kota administratif mulai Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarata Timur. Hanya Jakarta Utara saja yang saat ini terbebas dari kebijakan tarif parkir disinsentif.
Kebijakan tarif parkir disinsentif ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan pada tahun 2022 lalu.
Mulanya, tarif parkir disinsentif ini hanya diterapkan untuk lima lokasi parkir saja. Namun, awal tahun 2023 ini lokasinya ditambah enam lokasi parkir lagi.
“Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi tapi juga, turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Tarif parkir disinsentif ini merupakan salah satu strategi Dishub DKI Jakarta untuk melakukan pengendalian lalu lintas selain sistem ganjil-genap.
Tarif parkir disinsentif ini khusus dikenakan kepada pemilik kendaraan pribadi yang belum tes uji emisi atau mereka yang kendaraan bermotornya tidak lulus uji emisi.
Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, akan dikenakan tarif parkir tertinggi yakni Rp7.500 per jam yang berlaku progresif.
Sedangkan untuk kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan dikenakan tarif normal progresif, Rp5.000 per jam.
Penerapan tarif parkir disinsentif tersebut, didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dimana, pada pasal Pasal 17 Pergub tersebut menyebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi.
Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (fat)