Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Jadwal Liga Inggris Malam Ini Live di SCTV: Chelsea vs Aston Villa
  • Amalan Agar Bertemu Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan
  • Petugas Tangkap Perempuan Asal Uzbekistan dan Maroko Terkait Prostitusi Online
  • Jokowi Resmikan KEK Lido di Bogor, Kawasan Wisata Eksklusif Milik MNC Group
  • Erick Thohir Ungkap Alasan FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20
  • Pramudya/Yeremia Kalah, Ganda Putra Indonesia di Spain Masters 2023 Habis
  • Gregoria ke Semifinal Spain Masters 2023 Usai Kalahkan Wakil Denmark
  • End Game Indonesia, FIFA Terima Proposal Argentina Tuan Rumah Piala Dunia U20
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Awas Kena Tarif Parkir Tertinggi, Berikut 11 Lokasi Parkir Disinsentif di DKI Jakarta
Peristiwa

Awas Kena Tarif Parkir Tertinggi, Berikut 11 Lokasi Parkir Disinsentif di DKI Jakarta

M. Fathur Rohman4 Februari 2023 19:15 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Salah satu lahan parkir di Jakarta, (Foto: Indira Tjokorda, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan enam lokasi parkir baru yang akan menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir.

Dengan penambahan enam lahan parkir baru disinsentif, artinya saat ini ada 11 lahan parkir di DKI Jakarta yang menerapkan tarif parkir tertinggi atau disinsentif untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi atau belum melakukan uji emisi.

Kesebelas parkir disinsentif tersebut tersebar hampir di seluruh kota administratif mulai Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarata Timur. Hanya Jakarta Utara saja yang saat ini terbebas dari kebijakan tarif parkir disinsentif.

Kebijakan tarif parkir disinsentif ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan pada tahun 2022 lalu.

Mulanya, tarif parkir disinsentif ini hanya diterapkan untuk lima lokasi parkir saja. Namun, awal tahun 2023 ini lokasinya ditambah enam lokasi parkir lagi.

“Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi tapi juga, turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Tarif parkir disinsentif ini merupakan salah satu strategi Dishub DKI Jakarta untuk melakukan pengendalian lalu lintas selain sistem ganjil-genap.

Tarif parkir disinsentif ini khusus dikenakan kepada pemilik kendaraan pribadi yang belum tes uji emisi atau mereka yang kendaraan bermotornya tidak lulus uji emisi.

Baca Juga  Kasus Aktif di Jakarta Terus Bertambah, Kini Totalnya 9.057

Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, akan dikenakan tarif parkir tertinggi yakni Rp7.500 per jam yang berlaku progresif.

Sedangkan untuk kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan dikenakan tarif normal progresif, Rp5.000 per jam.

Penerapan tarif parkir disinsentif tersebut, didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dimana, pada pasal Pasal 17 Pergub tersebut menyebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi.

Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah, yaitu:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

Baca Juga  HP Tergeletak Diambil Orang, Uang di M-Banking Rp120 Juta Dikuras

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (fat)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Berita Jakarta parkir Pemprov DKI Jakarta

Berita Lainnya

Prostitusi

Petugas Tangkap Perempuan Asal Uzbekistan dan Maroko Terkait Prostitusi Online

1 April 2023 07:47 WIB

Kantor Imigrasi Jakbar Tangkap Dua WNA Pelaku Prostitusi Online asal Uzbekistan dan Maroko, Segini Tarfinya

31 Maret 2023 21:47 WIB
belanja

Istri Pamer Kemewahan, Kabid Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Dishub DKI Diperiksa

31 Maret 2023 15:58 WIB

KPK Sedang Pastikan Identitas Artis Inisial R di Kasus Rafael Alun Trisambodo

31 Maret 2023 15:45 WIB
SIM

Update Lokasi SIM Kelililng Jakarta Hari Ini Jumat 31 Maret 2023

31 Maret 2023 07:57 WIB

Pj Gubernur DKI Jakarta Bahas Kereta Layang String Transport Bersama  ITS Indonesia

29 Maret 2023 21:49 WIB

Polri Gelar Mudik Gratis, Bisa Daftar di Samsat dan Gerai SIM Keliling

29 Maret 2023 16:11 WIB
SIM

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 28 Maret 2023, Jangan Lupa Bawa KTP

28 Maret 2023 08:53 WIB

Ini Dia Jam Operasional Terbaru Kereta Khusus Perempuan Berlaku Mulai 27 Maret 2023

27 Maret 2023 16:18 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Mengunjungi Jabal Uhud
Momen Istimewa Ramadhan, Ngabuburit di Masjidil Haram
Berita Pilihan

Jokowi Resmikan KEK Lido di Bogor, Kawasan Wisata Eksklusif Milik MNC Group

1 April 2023 01:31 WIB

Gregoria ke Semifinal Spain Masters 2023 Usai Kalahkan Wakil Denmark

31 Maret 2023 23:48 WIB

Wamenkeu Benarkan Mahfud MD, Tak Ada Perbedaan Data dengan PPATK

31 Maret 2023 22:54 WIB

Kantor Imigrasi Jakbar Tangkap Dua WNA Pelaku Prostitusi Online asal Uzbekistan dan Maroko, Segini Tarfinya

31 Maret 2023 21:47 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

31 Maret 2023 15:22 WIB
Berita Lainnya

Jadwal Liga Inggris Malam Ini Live di SCTV: Chelsea vs Aston Villa

1 April 2023 10:48 WIB

Amalan Agar Bertemu Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan

1 April 2023 08:25 WIB
Prostitusi

Petugas Tangkap Perempuan Asal Uzbekistan dan Maroko Terkait Prostitusi Online

1 April 2023 07:47 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.