Surabaya (pilar.id) – Penjualan satwa langka atau binatang yang dilindungi secara ilegal saat ini masih saja terjadi. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan sejumlah jenis satwa tanpa dokumen ataupun sertifikat kesehatan hewan asal Makasar tujuan Solo Jawa Tengah.
Kasat Reskrim AKP Arief Wijaksana menegaskan pihaknya telah menangkap satu orang pelaku berinisial S (33) warga Kupang, Surabaya yang membawa puluhan burung gagak hitam dari Makassar menuju Solo, Jawa Tengah.
“Pelaku merupakan seorang sopir fuso. Dia membawa puluhan satwa jenis burung Gagak Hitam yang tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan yang diangkut melalui kapal laut, transit di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKP Arief, Jumat (24/03/2023).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bila modus dari penyelundupan hewan dilindungi tersebut dengan diangkut menggunakan truk fuso, setelah sampai di pelabuhan, burung gagak berencana akan dikirim dengan menggunakan bus Sugeng Rahayu tujuan Pasar Solo
“Ada lima puluh satu burung Gagak tanpa disertai surat ijin yang resmi dibawanya, dan rencananya akan dijual lagi dengan harga sekitar Rp. 250.000 per bijinya,” sebutnya.
Selain itu, dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur akan memastikan terus melakukan pengembangan serta penyelidikan, di antaranya memburu Badu (DPO) pemilik satwa asal Makasar tersebut.
“Sementara itu, pelaku yang terlibat akan dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) uu no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” tutupnya. (jel/din)