Jakarta (pilar.id) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan usaha penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) sebanyak 34.222 ekor yang ditujukan ke Singapura. Upaya penyelundupan ini dihentikan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Disampaikan dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023), Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penyelundupan ini berhasil diungkap saat tim gabungan Bea Cukai, Angkasa Pura II, dan BBKIPM Jakarta I mendalami informasi terkait pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soetta oleh seorang penumpang.
Penumpang berinisial DP (25) dari Sumatra Utara diketahui memiliki rencana terbang ke Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines (SQ-951) dengan modus menyelundupkan benih lobster dalam barang bawaannya.
Dalam pemeriksaan X-Ray di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, petugas menemukan kejanggalan pada citra image barang bawaan bagasi milik tersangka DP. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka membawa 36 bungkus berisikan benih lobster jenis mutiara dan pasir sebanyak 34.222 ekor.
“Tersangka mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawanya ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp10 juta,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo.
Tersangka DP telah melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berpotensi mendapatkan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap potensi keterlibatan pelaku lainnya.
Barang bukti berupa benih-benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, sebagai langkah awal untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Kantor Bea Cukai Soetta berharap tindakan ini dapat mencegah dampak negatif terhadap populasi lobster di perairan Indonesia.
Dengan kerja sama dan ketekunan tim gabungan, Kantor Bea Cukai Soetta terus berkomitmen untuk mengawasi dan menghentikan upaya penyelundupan barang terlarang demi menjaga integritas dan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. (usm/hdl)