Kudus (pilar.id) – Bea Cukai Kudus berhasil melaksanakan pemusnahan rokok ilegal dengan berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar. Jumlah ini terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT).
Pemusnahan ini adalah hasil dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus selama periode Mei 2022 hingga Mei 2023. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menyatakan bahwa mayoritas rokok ilegal yang dimusnahkan adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Ada juga yang dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah dinyatakan inkracht.
“Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan hukum, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut peraturan tersebut, rokok sebagai barang kena cukai harus memiliki pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan personalisasinya sebagai bukti pembayaran cukai kepada negara,” ungkap Moch. Arif Setijo Noegroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).
Pemusnahan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk mendukung bidang penegakan hukum. Seluruh jajaran aparat penegak hukum juga hadir dalam kegiatan ini.
Arif menambahkan, “Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota aparat penegak hukum atas sinergi yang solid dalam menjalankan upaya penegakan hukum terkait cukai. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam program pemberantasan rokok ilegal.”
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam produksi, pembelian, penjualan, atau distribusi rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, tindakan ini juga dapat menghadapi ancaman sanksi pidana yang berdampak merugikan pelakunya. Peredaran rokok ilegal juga dapat memberikan dampak negatif terhadap dunia usaha.
Kepada mereka yang ingin menjalankan usaha rokok secara resmi, Kantor Bea Cukai siap memberikan konsultasi dan membantu dalam proses perizinan tanpa dikenakan biaya. Komitmen untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan ini merupakan dukungan nyata terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. (usm/hdl)