Jakarta (pilar.id) – Beli iPhone saat jalan-jalan ke luar negeri? Wah, buruan periksa international mobile equipment identity (IMEI) di perangkat kamu. Jadi, baru-baru ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pendaftaran IMEI ilegal yang melibatkan 191.995 ponsel, di mana sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.
Kasus ini melibatkan oknum PSN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menyebabkan ponsel dari luar negeri dapat terkoneksi dengan jaringan seluler di Indonesia.
Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa seluruh ponsel dengan IMEI ilegal akan dimatikan atau dikunci jaringannya, sehingga tidak dapat terhubung dengan jaringan seluler yang tersedia di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren. Bahkan, pihak berwenang siap untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone yang terlibat dalam kasus ini.
Untuk memastikan apakah iPhone kamu sudah terdaftar atau tidak di database pemerintah, kamu bisa melakukan pengecekan di situs web Kementerian Perdagangan (Kemenperin) dan Bea Cukai.
Cara cek IMEI di situs Bea Cukai
1. Buka situs web Bea Cukai (beacukai.go.id/cek-imei.html)
2. Masukkan 15 digit nomor IMEI iPhone dan 6 kode verifikasi yang muncul secara acak
3. Klik send atau kirim
4. Informasi apakah nomor IMEI terdaftar atau tidak akan muncul
Cara cek IMEI di situs Kemenperin
1. Buka situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id)
2. Masukkan 15 digit nomor IMEI iPhone
3. Klik search atau cari
4. Informasi apakah nomor IMEI terdaftar atau tidak akan muncul
Jika nomor IMEI iPhone tidak diketahui, kamu bisa menemukannya di kardus. Nomor IMEI biasanya tertera di bagian belakang kardus atau kotak kemasan iPhone, bersamaan dengan keterangan tempat produksi perangkat.
Alternatifnya, pengguna juga dapat mencari nomor IMEI iPhone dengan membuka menu pengaturan atau settings, kemudian pilih General dan About. Nomor IMEI tertera di kolom About. Dengan melakukan pengecekan IMEI, pengguna dapat memastikan keabsahan ponsel dan menghindari kendala dalam penggunaan jaringan seluler di Indonesia. (ret/hdl)