Jakarta (pilar.id) – Fenomena pamer harta kekayaan yang dilakukan oleh pegawai dan keluarga pejabat di Kementerian Keuangan akhirnya terus memakan korban.
Kali ini, yang jadi korban adalah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memutuskan untuk mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu (1/3/2023).
Eko Darmanto dicopot sebagai pejabat di Kemenkeu setelah unggahannya di media sosial Instagram yang kerap memamerkan kekayaan viral di berbagai media sosial. Eko Darmanto jadi korban ketiga setelah Rafael Alun Trisambodo dan dibubarkannya klub motor gede (Moge) pegawai pajak Blasting Rijders DJP.
“Benar (dicopot). Saat ini sedang proses, sesuai hasil konferensi pers Kemenkeu tadi sore,” ungkap Pelaksana tugas harian (Plh) Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo di Yogyakarta di Yogyakarta, Rabu (1/3/2023).
Terkait waktu pasti kapan Eko Darmanto menjalani masa bebas tugas, Turanto mengaku belum bisa memastikan karena belum menerima surat keputusan resmi dari pusat.
“Belum bisa dipastikan. Kami belum mendapat surat keputusannya,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata Turanto layanan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta tetap berjalan seperti biasa meski terdapat kekosongan jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
“Nanti akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY untuk mengisi kekosongan yang bersifat tetap,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kemenkeu RI telah memanggil Eko Darmanto untuk dilakukan pemeriksaan harta kekayaannya sebagai tindaklanjut atas namanya yang ramai disorot setelah menampilkan gaya hidup yang mewah.
Dalam pemeriksaan tersebut, diakui Eko Darmanto sebuah pesawat Cessna yang diunggah dalam sosial media miliknya merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Di samping itu, diketahui juga terdapat kekayaan Eko Darmanto yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Karena itu, untuk memudahkan pemeriksaan Kemenkeu juga meminta DJBC untuk membebastugaskan Eko Darmanto. Selanjutnya, Kemenkeu segera melakukan investigasi lebih lanjut dengan mencocokan perilaku harta dan utang dalam LHKPN, laporan SPT pajak serta pelanggaran etika disiplin yang dilakukan. (riz/fat)