Kepulauan Riau (pilar.id) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 ball rokok ilegal tanpa cukai di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025).
Kapal tersebut diamankan oleh unsur KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani dalam operasi gabungan dengan Satgas Cendana BAIS TNI.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan patroli laut di perairan Tembilahan.
Operasi dimulai pada Jumat (14/2) pukul 17.00 WIB, saat RHIB KN Pulau Dana-323 bergerak menuju Teluk Cenaku untuk melakukan patroli. Pada pukul 20.34 WIB, tim mendeteksi sebuah kapal kayu yang mencurigakan dan segera melakukan pengejaran.
Hanya berselang 16 menit, tepatnya pada pukul 20.50 WIB, kapal tersebut kandas di sekitar Pulau Busung. Tim Gabungan kemudian melakukan upaya pengamanan hingga akhirnya kapal berhasil diamankan pada pukul 02.05 WIB.
Kapal Tanpa Awak dengan Muatan Rokok Ilegal
Saat pemeriksaan, tim tidak menemukan awak kapal, namun mendapati muatan 200 ball rokok merek Lukman yang tidak memiliki cukai. Pada pukul 02.39 WIB, mesin kapal berhasil dihidupkan kembali, dan kapal dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan hasil operasi ini kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Selain itu, Tim Bakamla RI juga berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI terkait proses hukum dan penanganan barang bukti.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia serta mencegah penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Bakamla RI akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut guna memberantas aktivitas ilegal di perairan Indonesia. (hdl)