Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Dapat Laporan dari Warga, Polres Jember Ungkap Penjualan Oli dan Sparepart Motor Palsu

Dapat Laporan dari Warga, Polres Jember Ungkap Penjualan Oli dan Sparepart Motor Palsu

Hukum Jelita Sondang Samosir28 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolres Jember AKBP. Hery Kurniawan
Kapolres Jember AKBP. Hery Kurniawan, saat menjelaskan pengungkapan penjualan oli dan sparepart motor palsu di Jember, di Polres Jember, Selasa (28/3/2023)

Jember (pilar.id) – Ada saja yang dilakukan demi mendapatkan uang, meski cara tersebut melawan hukum. Hal itu seperti yang terjadi di Jember, dimana terdapat oknum bengkel yang menjual oli dan sparepart motor palsu ke masyasrakat

Hal tersebut diketahui setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember, berhasil membongkar penjualan oli berbagai merek ternama dan sparepart atau onderdil motor di salah satu toko di kawasan Desa Sumberjambe, Jember.

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Jember AKBP. Hery Kurniawan, bila terbongkarnya jual beli oli dan sparepart palsu itu, setelah PD salah satu pemilik bengkel membeli bahan-bahan kebutuhan bengkel di toko tersebut.

Ketika sampai dirumah, ia merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya dan mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya. Usai di cek, ternyata terdapat perbedaan dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkel milik PD.

“Lalu saudara PD melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember, dan kami terjukan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga masyarakat tersebut,”kata AKBP Hery di Polres Jember, Selasa (28/3/2023).

Saat dilakukan penyelidikan, Kapolres Jember pun mengaku bila oli dengan merek ternama dan sparepart sepeda motor yang diduga palsu tersebut nyatanya sulit terdeteksi jika tidak ada yang lapor.

” Sekilas, kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, biasanya yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label dan juga model botol serta komposisi takaran,”kata AKBP Hery.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Tinjau Spillway Sungai Tanggul, Targetkan 1.046 Hektare Sawah Kembali Terairi

Lebih lanjut, ia menerangkan bila oli palsu tutupnya tidak secerah tutup yang asli, lalu untuk label ada yang sama persis dengan aslinya, yaitu pada kecerahan warna maupun model, begitu juga komposisi takarannya yang hampir sama dengan yang asli.

” Seperti oli merek Yamalube, ada dua perbedaan dari kemasan yang asli dengan yang palsu, yang asli label lebih cerah dengan ada campuran warna metalik, sedangkan untuk yang palsu tidak ada. Lalu dari botol kemasan, Yamalube asli botolnya biasa dengan warna orange, namun untuk yang palsu kemasan botol ada warna metaliknya dan lebih cerah,” jabarnya.

Selain itu, Polres Jember berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari hasil penyelidikan, seperti botol oli palsu berbagai merek dan sparepart yang diindikasi palsu, seperti kampas rem, ban dalam, ban luar, cool boster, master rem, rantai, fanbelt, gear seat, dop lampu dan beberapa onderdil lainnya.

Maka atas perbuatan oknum tersebut, pihaknya akan menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsume dan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.

“Untuk UU nomor 62 ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 ancamanya 7 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember. (jel/hdl)

Baca Juga  Tewaskan 11 Orang, Pemimpin Ritual Pantai Payangan Diperiksa Polisi

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

jember Polres Jember sparepart palsu

Berita Lainnya

Muhammad Fawait, Bupati Jember

Bupati Jember Siapkan Skema WFH ASN, Strategi Efisiensi Energi di Tengah Gejolak Harga Minyak

23 Maret 2026
Maxim resmi mendukung Gusning Championship 2025 di Jember, ajang bergengsi futsal dan dance untuk dongkrak kreativitas & sportivitas pelajar.

Maxim Jember Dukung Bakat Muda, Sponsor Gusning Championship 2025

7 November 2025
Kecelakaan bus rombongan RS Bina Sehat Jember di Jalur Bromo menewaskan 8 orang dan melukai puluhan. Diduga akibat rem blong.

Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, 8 Tewas dan Puluhan Luka: Bus Rombongan RS Bina Sehat Diduga Rem Blong

15 September 2025
Gubernur Khofifah tinjau pembangunan spillway Sungai Tanggul di Jember, targetkan pengairan kembali 1.046 ha sawah dan penguatan ketahanan pangan.

Gubernur Khofifah Tinjau Spillway Sungai Tanggul, Targetkan 1.046 Hektare Sawah Kembali Terairi

14 September 2025
Polres Jember menggelar donor darah dan cek kesehatan gratis dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, wujud kepedulian Polri kepada masyarakat.

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polres Jember Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

12 September 2025
Polres Jember rayakan HUT ke-80 RI dengan berbagi makanan bergizi dan susu gratis untuk kelompok rentan di TPA Pakusari.

Polres Jember Tebar Kebaikan di HUT ke-80 RI, Bagikan Makanan Bergizi untuk Kaum Rentan

21 Agustus 2025

Tiga Pilar Desa Pontang Jember Raih Anugerah Patriot Jawi Wetan II di Surabaya

25 Oktober 2024
AKBP Bayu Pratama Gubunagi

Polres Jember Amankan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial

1 Oktober 2024
Bantuan air bersih dari Polres Jember untuk warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember

Polres Jember Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Andongrejo Akibat Kemarau

28 September 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.