Jember (pilar.id) – Ada saja yang dilakukan demi mendapatkan uang, meski cara tersebut melawan hukum. Hal itu seperti yang terjadi di Jember, dimana terdapat oknum bengkel yang menjual oli dan sparepart motor palsu ke masyasrakat
Hal tersebut diketahui setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember, berhasil membongkar penjualan oli berbagai merek ternama dan sparepart atau onderdil motor di salah satu toko di kawasan Desa Sumberjambe, Jember.
Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Jember AKBP. Hery Kurniawan, bila terbongkarnya jual beli oli dan sparepart palsu itu, setelah PD salah satu pemilik bengkel membeli bahan-bahan kebutuhan bengkel di toko tersebut.
Ketika sampai dirumah, ia merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya dan mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya. Usai di cek, ternyata terdapat perbedaan dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkel milik PD.
“Lalu saudara PD melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember, dan kami terjukan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga masyarakat tersebut,”kata AKBP Hery di Polres Jember, Selasa (28/3/2023).
Saat dilakukan penyelidikan, Kapolres Jember pun mengaku bila oli dengan merek ternama dan sparepart sepeda motor yang diduga palsu tersebut nyatanya sulit terdeteksi jika tidak ada yang lapor.
” Sekilas, kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, biasanya yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label dan juga model botol serta komposisi takaran,”kata AKBP Hery.
Lebih lanjut, ia menerangkan bila oli palsu tutupnya tidak secerah tutup yang asli, lalu untuk label ada yang sama persis dengan aslinya, yaitu pada kecerahan warna maupun model, begitu juga komposisi takarannya yang hampir sama dengan yang asli.
” Seperti oli merek Yamalube, ada dua perbedaan dari kemasan yang asli dengan yang palsu, yang asli label lebih cerah dengan ada campuran warna metalik, sedangkan untuk yang palsu tidak ada. Lalu dari botol kemasan, Yamalube asli botolnya biasa dengan warna orange, namun untuk yang palsu kemasan botol ada warna metaliknya dan lebih cerah,” jabarnya.
Selain itu, Polres Jember berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari hasil penyelidikan, seperti botol oli palsu berbagai merek dan sparepart yang diindikasi palsu, seperti kampas rem, ban dalam, ban luar, cool boster, master rem, rantai, fanbelt, gear seat, dop lampu dan beberapa onderdil lainnya.
Maka atas perbuatan oknum tersebut, pihaknya akan menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsume dan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.
“Untuk UU nomor 62 ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 ancamanya 7 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember. (jel/hdl)