Jakarta (pilar.id) – Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) karena terlibat kasus prostitusi online.
Mereka masing-masing RZ (27) WNA asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko ditangkap di sebuah hotel.
“Kita tangkap keduanya di hotel kawasan Taman Sari,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim, Jumat (31/3/2023).
Penangkapan tersebut berawal saat petugas memperoleh informasi adanya praktek prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sampai melakukan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).
Usai melewati proses itu, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Tanah Air menggunakan “Visa On Arrival” pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari. (ade)