Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya mencabut status tersangka almarhum M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang meninggal akibat kecelakaan.
Dalam pencabutan status tersangka tersebut, memang ditemukan adanya ketidaksesuaian.
“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
Dijelaskan, Terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
Pihak keluarga M Hasya Attalah Syaputra, melalui kuasa hukumnya mengapresiasi langkah tersebut.
“Menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga,” ungkap perwakilan Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina.
Gita menilai pencabutan status tersangka Hasya merupakan bukti keseriusan dan komitmen Kapolda untuk menelaah ulang penetapan status Hasya.
“Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagal tersangka,” ucap Gita.
“Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” tambahnya. (ade)