Jakarta (pilar.id) – Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, mengungkapkan rasa sedihnya melihat Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, diborgol.
Menurut Surya Paloh, hal tersebut merupakan harga yang terlalu mahal untuk seorang Johnny Plate yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Diborgol itu terlalu mahal, terlalu mahal bagi Johnny Plate. Dalam kapasitasnya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, itu terlalu mahal,” ujar Surya dalam konferensi pers di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh mengungkapkan bahwa ia tidak dapat membayangkan bagaimana kondisi istri, anak, dan cucu Johnny Plate setelah melihatnya diborgol. Namun, ia menyatakan bahwa Johnny Plate harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Maka, saya percaya bahwa dia sebenarnya tidak terlibat dalam situasi yang dia alami saat ini. Saya tidak hanya membayangkan anak-anaknya, istri, dan cucunya, tetapi itu adalah konsekuensinya,” tegas Surya Paloh.
Surya Paloh menyatakan bahwa Partai Nasdem tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa Johnny Plate. Menurutnya, manusia tidak luput dari kesalahan, kesalahan, kebodohan, dan bahkan dosa.
“Inilah makna keadilan bagi kita sebagai manusia,” tegas Surya Paloh.
Mengenai pencalonan Johnny G Plate sebagai anggota DPR RI dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), Surya Paloh menyatakan bahwa Partai Nasdem akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai nasib Johnny Plate.
“Tentang masa pencalonan ini, kami akan berkonsultasi dengan KPU,” ujar Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).
Sebagai informasi, Johnny Plate adalah salah satu kader Nasdem yang didaftarkan oleh Surya Paloh ke KPU sebagai calon anggota DPR RI untuk Pileg 2024. Johnny Plate mencalonkan diri dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.
Surya Paloh menyatakan bahwa partainya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika KPU menyatakan oke, maka kita akan mengikuti,” tegas Surya Paloh.
Dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny Plate langsung ditahan pada Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny Plate dalam kasus ini bertindak sebagai pengguna anggaran serta menteri.
“Selanjutnya, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung dibawa ke dalam mobil tahanan dan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun. (hdl)