Jakarta (pilar.id) – Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, pada Kamis (24/8/2023) malam.
Anies Baswedan menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari pertemuan rutin yang biasa dilakukan untuk saling mengupdate perkembangan di wilayah masing-masing partai koalisi, termasuk NasDem, Demokrat, dan PKS. Anies juga mengungkapkan kegembiraannya atas progres yang telah dicapai oleh koalisi ini.
“Kami melakukan pertemuan rutin yang biasa kita kerjakan, mengupdate, masing-masing menceritakan perkembangan di kawasan masing-masing, baik NasDem, Demokrat, PKS dan progresnya sangat menggembirakan. Kami bersyukur dengan capaian koalisi,” ujar Anies usai pertemuan di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) malam.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah bagaimana menguatkan gerakan perubahan agar lebih diterima oleh masyarakat. Anies menjelaskan bahwa pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk pertukaran informasi dan analisis terkait strategi koalisi.
“Jadi tadi pembahasannya bagaimana kami mendorong lebih jauh bagaimana gerakan perubahan ini makin luas jangkauannya, makin luas simpati dan kepercayaan masyarakat, jadi diskusinya memang panjang,” tambahnya.
Anies menambahkan bahwa suasana pertemuan berlangsung akrab dan penuh optimisme, mencerminkan semangat koalisi yang solid. “Suasananya guyub, akrab dan penuh dengan suasana optimisme,” kata Anies.
Surya Paloh Optimis
Dalam konteks yang sama, Surya Paloh menyatakan keyakinannya bahwa partai pendukung Anies Baswedan masih memiliki optimisme yang tinggi dan Koalisi Perubahan tetap kokoh.
“Sampai saat ini optimisme yang cukup tinggi dari ketiga partai koalisi pendukung Mas Anies, ini masih terjaga secara baik ya, jadi tidak ada masalah,” ungkap Surya Paloh.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan jumlah kursi parlemen saat ini sebanyak 575, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 wajib mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 yang meraih total minimal 34.992.703 suara sah. (mad/ted)