Paris (www.pilar.id/) – Bek tim nasional Maroko yang bermain untuk Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, tengah menjadi subjek penyelidikan oleh Kejaksaan Prancis atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 23 tahun. Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh harian Le Parisien pada Senin (3/8).
Menurut laporan media tersebut, wanita tersebut mendatangi kantor polisi di Nogent-sur-Marne dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh Hakimi.
Meskipun korban menolak untuk secara resmi mengajukan laporan, jaksa tetap memutuskan untuk membuka penyelidikan awal atas kasus ini. Proses hukum kini tengah berlangsung di kantor kejaksaan Nanterre.
Awal Mula Dugaan Kasus
Masih menurut Le Parisien, perkenalan antara Hakimi dan wanita tersebut berawal dari komunikasi melalui media sosial pada 16 Januari 2025.
Pada Sabtu lalu, tepat sehari sebelum laga penting PSG kontra Olympique Marseille—yang tidak diikuti Hakimi karena cedera—pesepakbola berusia 24 tahun itu mengundang wanita tersebut ke rumahnya di kawasan Boulogne-Billancourt.
Korban diketahui datang menggunakan layanan transportasi Uber yang dipesan langsung oleh Hakimi.
Kronologi Dugaan Tindak Kekerasan Seksual
Dalam kesaksian yang dikutip Le Parisien, wanita tersebut mengaku bahwa sesampainya di kediaman Hakimi, sang pemain melakukan tindakan seksual secara paksa.
Ia mengklaim bahwa Hakimi telah melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan meskipun korban berulang kali menolak.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah menendang pelaku, kemudian menghubungi temannya untuk menjemputnya.
Proses Investigasi Berlanjut
Meski belum ada gugatan resmi dari pihak korban, jaksa telah mengambil langkah proaktif sesuai hukum yang berlaku di Prancis. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hakimi maupun PSG terkait kasus ini.
Penyelidikan masih berlangsung, dan publik menanti hasil dari proses hukum yang akan menentukan kelanjutan karier Hakimi di sepak bola profesional serta dampaknya terhadap reputasi PSG sebagai salah satu klub elite Eropa. (mad/hdl)









