Jakarta (pilar.id) – Pakar hukum perbankan Yunus Husein mengatakan, terkait tanggung jawab Bank BCA dalam kasus pembobolan dana nasabah di Surabaya Jawa Timur sangat tergantung pada letak kesalahannya. Menurutnya, apabila bank terbukti melakukan kesalahan seperti kegagalan sistem, hingga pegawai menggelapkan atau tidak bekerja dengan baik.
“Itu banknya bisa tanggung jawab,” kata Yunus, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Namun, lanjut Yunus, kalau bank bisa membuktikan bahwa kesalahan terjadi pada nasabah, mereka tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban. Kesalahan tersebut, misalnya memberikan Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain yang tidak berhak.
“Dia (nasabah) sudah melanggar SOP bank,” kata Yunus.
Meski demikian, menurut Yunus dalam kasus ini bank juga punya andil melakukan kesalahan karena kurang teliti. Menurut Yunus, mestinya pihak bank melakukan pengecekan ulang terkait database nasabah.
“Nah jadi ada kekurangtelitian juga di bank seharusnya dia bisa buka database. Ini kan profiling semua nasabahnya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang tukang becak asal Surabaya bernama Setu berhasil mengelabui teller BCA dan menguras rekening milik Muin Zachry senilai Rp345 juta. Setelah ditelusuri, Setu merupakan orang suruhan dari pelaku bernama Mohammad Thoha yang menjadi otak dari kasus pembobolan tersebut.
Menanggapi hal itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F Haryn mengatakan, BCA telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi PIN kartu ATM nasabah. Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli, dan kartu ATM.
“BCA senantiasa melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas
secara profesional,” kata Hera. (ach/din)