Riau (pilar.id) – Seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pria berinisial RP ini diduga telah menyelewengkan dana ratusan nasabah dengan jumlah hingga miliaran rupiah selama kurun dua tahun.
Dana bernilai miliaran tersebut, diduga digunakan oleh RP untuk berjudi secara daring. Penyelewangan tersebut, baru terungkap pada 17 Juni lalu.
Terungkapnya kasus tersebut, bemula ketika pelaku menghubungi Customer Servis (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian. Pelaku meminta bantuan untuk membuka doorman rekening tabungan atas nama seorang nasabah.
Sehari berikutnya, CS tersebut mengetahui bahwa telah terjadi transaksi penarikan uang melalui kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki kartu ATM. Hal ini diterangkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Polisi Sunarto di Pekanbaru, Selasa (28/6/2022).
“Pada 21 Juni 2022, quality assurance pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi,” sebut Sunarto.
Atas temuan tersebut, pria berinisial RP dilaporkan dan diusut Subdit II Reskrimsus Polda Riau. RP yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
RP diduga membobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara tahun 2020-2022.
Sunarto mengungkapkan bahwa RP diketahui telah melakukan pembobolan dana rekening milik 101 nasabah di Bank BRK yang nilainya miliaran rupiah.
“Uang hasil pembobolan tersebut digunakan RP untuk bermain judi online,” tutur Sunarto.
Pelaku lain
Saat ini polisi terus mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya. “Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
Pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada 2021 di Bank BRK Cabang Rokan Hulu, dua tersangka juga dijerat atas kasus yang sama. Salah satunya perempuan berinisial NH, 37 tahun selaku teller bank dan AS, 42 tahun mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dia dapat menarik uang tunai dari rekening nasabah.
Adapun tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan keduanya merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar. (fat)