Pekanbaru (pilar.id) – Dua pelaku jambret yang menewaskan seorang mahasiswa di Pekanbaru berhasil diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Opsnal Polsek Limapuluh pada Kamis (13/6/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Wadir Krimum Polda Riau, AKBP Sunhot P. Silalahi, menjelaskan bahwa aksi kriminal ini terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
“Penangkapan dua pelaku jambret ini dilakukan setelah kami menerima informasi tentang dua pemuda yang berhasil diamankan oleh warga di Jalan Hangtuah. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku,” kata AKBP Sunhot pada Jumat (14/6/2024).
Dua pelaku yang diamankan adalah Fineas Agung Gumilang Sitorus (18) dan Putra Manalu (21). Keduanya saat ini berada di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologis kejadian menjelaskan bahwa korban, Gofi Hidayana (25), yang berboncengan dengan Joshua Kurniawan (25), dipepet oleh kedua pelaku yang kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi,” sebut AKBP Sunhot.
Dia menambahkan bahwa kedua pelaku, yang merupakan residivis kasus jambret, memiliki peran masing-masing dalam aksi ini.
“Pelaku PM bertindak sebagai eksekutor dan FAGS sebagai joki. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hdl)