Pekanbaru (pilar.id) – Marisa Putri, seorang mahasiswi di Pekanbaru, Riau, mengaku tidak sadar telah menabrak Renti Marningsih, pengendara motor, hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024). Dalam rilis kasus di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban dan mengakui bahwa ia dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” kata Marisa.
Diakui, sebelumnya dia sempat mengonsumsi alkohol dan ditawari narkoba oleh rekannya. Dalam kesempatan itu Marisa membantah sempat kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Ia mengaskan bahwa dirinya kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.
Kini, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan Renti Marningsih (46), pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi BM 4697 JZ, dan Marisa Putri (21), pengendara mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ.
Kejadian bermula ketika mobil yang dikendarai Marisa melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Mal SKA sekitar pukul 05.45 WIB. Marisa diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam.
Sesampainya di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama. Renti terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Warga sekitar membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. (usm/hdl)