Jakarta (pilar.id) – Kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra beberapa waktu lalu mendapat perhatian besar dari masyarakat terutama di media sosial.
Hasya yang merupakan Mahasiswa UI tersebut sempat dinyatakan sebagai tersangka karena diduga lalai saat berkendara.
Namun, Polda Metro Jaya akhirnya melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Polda Metro, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan investigasi terkait kasus tewasnya Mahasiswa UI tersebut.
“Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran melalui di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Hasya, mulanya diduga meninggal karena tertabrak mobil Pajero milik Purnawirawan Polisi, AKBP Eko Setio BW di bilangan Jagakarsa.
Namun, Mahasiswa UI tersebut belakangan justru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai dalam berkendara.
“Setelah kami lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kami mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” terang Dirlantas Polda Metro jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Penetapan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya karena tersangka dari kasus meninggalnya Hasya adalah dirinya sendiri.
Lebih lanjut, Latif pun menjelaskan bahwa pengendara Pajero tidak ditetapkan sebagai tersangka karean tidak melakukan kesalahan.
Menurut Latif, pengendara Pajero sudah berkendara dengan benar di jalurnya. Pengendara Pajero tidak keluar dari jalur.
Justru, Hasya lah yang dinilai bersalah karena melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok sehingga menyebabkannya berpindah ke jalur lintasan Pajero.
“Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga, menghilangkan nyawanya sendiri,” terang Latif. (fat)